DPRD Batam Dorong Revisi Perda Sampah, Bapemperda Ajukan Ranperda Mendesak

adan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat koordinasi bersama pimpinan DPRD Kota Batam pada Senin (27/4/2026) guna membahas percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pengelolaan persampahan. Foto : Humas DPRD Batam

Batam, Metrosidik.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat koordinasi bersama pimpinan DPRD Kota Batam pada Senin (27/4/2026) guna membahas percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pengelolaan persampahan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Haji Aweng Kurniawan dari Fraksi Partai Gerindra, didampingi Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda.

Dalam rapat tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Siti Nurlailah, memaparkan laporan terkait pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 mengenai Pengelolaan Persampahan.

Ia menjelaskan bahwa Ranperda tersebut diajukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena tidak termasuk dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam tahun 2026.

“Ranperda ini memang tidak masuk dalam Propemperda 2026, namun berdasarkan ketentuan, dapat diajukan melalui jalur kumulatif terbuka karena sifatnya yang mendesak dan urgen,” ujar Siti dalam keterangannya.

Menurutnya, kondisi pengelolaan sampah di Kota Batam saat ini membutuhkan perhatian serius dan langkah cepat dari sisi regulasi.

“Kita mempertimbangkan bahwa penanganan sampah ini sudah sangat mendesak. Selain itu juga menjadi prioritas pimpinan daerah sehingga memerlukan dukungan segera dari aspek regulasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tidak dimasukkannya Ranperda tersebut dalam Propemperda 2026 disebabkan oleh keterbatasan prioritas saat penyusunan awal program legislasi daerah.

Namun demikian, melihat perkembangan situasi di lapangan, Bapemperda menilai revisi Perda Nomor 11 Tahun 2013 menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda.

Pada kesempatan yang sama, Siti juga secara resmi menyerahkan draf revisi Ranperda Persampahan kepada pimpinan DPRD Kota Batam sebagai bentuk tindak lanjut dari pembahasan yang telah dilakukan.

Baca juga  BP Batam Apresiasi Sinergi Seluruh Stakeholder dalam Kesiapan Arus Balik Angkutan Lebaran 2025

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan hingga pengesahan regulasi baru, guna memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di Kota Batam.

jasa website rumah theme

Pos terkait