Anambas-metrosidik.co.id | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, perdagangan dan perindustrian Kabupaten Kepulauan Anambas ( KKA ) gelar sidak barang-barang sembako yang telah kadaluarsa. Tarempa. 10 Januari lalu.
” kita meminta kepada para pedagang agar membeli dan memesan barang yang tanggal kadaluarsanya masih lama serta konsumen jangan mau menerima barang yang akan kadaluarsa dan kita meminta kepada pedagang agar sering memeriksa barang yang di pajang di tokonya” Jelas Usman Kadis Disperindagkop Anambas
Dirinya menambahkan, sidak barang-barang sembako ini bertujuan untuk menjamin dan melindungi konsumen dari barang-barang yang sudah tidak layak lagi untuk di konsumsi.
Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa pengawasan barang beredar adalah kewenangan provinsi.
” meskipun bukan kewenangan kabupaten/kota tidak mungkin kita berdiam diri tetapi persoalannya ada didepan mata kita dan ini salah satu tindakan yang harus kita ambil ” tegasnya.
Sidak barang sembako ini dihadiri dari Anggota DPRD Pemkab Anambas diantaranya, nggota komisi II Danun, Adnan Nala dan Jasril Jamal serta dari Polres Anambas, Polsek Siantan dan Polsek Palamatak.
Hasil sidak yang dilakukan, Usman mengatakan di Siantan dan Palmatak pihaknya mendapatkan cukup banyak barang yang telah kadaluarsa serta di Kecamatam Siantan Timur.
” pihak kepolisian punya kewenangan untuk mengambil/menyita barang-barang yang kadaluarsa karena kepolisian punya tenaga penyidik, maka oleh karena itu barang-barang kadaluarsa yang telah kita sita akan dibuatkan berita acaranya kemudian kita titipkan di kantor Polres.” tutupnya.
Ia menghimbau kepada konsumen jadilah konsumen yang cerdas yaitu periksa terlebih dahulu barang-barang yang akan di beli.
- Fitra