DPRD Batam Mediasi Sengketa Konsumen, Warga Tuntut Pertanggungjawaban Dealer dan Asuransi

Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kamis (31/7). Foto : Ist

Metrosidik.co.id – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (31/7/2025), untuk memediasi persoalan dugaan kelalaian perlindungan konsumen yang melibatkan warga bernama Canginih, PT Agung Auto Mall Batam selaku pihak dealer, serta perusahaan asuransi Cakrawala.

Rapat yang berlangsung terbuka di ruang Komisi I DPRD Batam ini dipimpin oleh Anggota Komisi I, Rival Pribadi, SH, dan turut dihadiri oleh Ketua Komisi I Jelvin Tan, SH, MH, serta anggota lainnya, yaitu Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, Muhammad Fadhli, SE, Tumbur Hutasoit, SH, dan Anwar Anas. Perwakilan dari pihak kepolisian juga mengikuti jalannya forum tersebut.

Dalam keterangannya, Rival Pribadi menjelaskan bahwa RDPU ini merupakan tindak lanjut dari laporan Canginih ke pihak kepolisian, setelah yang bersangkutan mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil yang dibelinya dari PT Agung Auto Mall Batam. Mobil tersebut diduga memiliki kerusakan teknis yang menjadi dasar tuntutan terhadap pihak dealer dan perusahaan asuransi.

“Kami di Komisi I memandang penting untuk memediasi permasalahan ini secara terbuka agar seluruh pihak bisa menyampaikan pandangan dan solusi secara adil,” ujar Rival.

Sementara itu, Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, menegaskan bahwa forum ini bertujuan untuk mencari titik temu melalui musyawarah dan mufakat. Ia juga menekankan bahwa proses hukum tetap menjadi jalur yang sah apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

“Kami mendorong semua pihak untuk bersikap terbuka dan lapang dada. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, proses hukum adalah hak setiap warga dan harus dihormati,” tegas Mustofa.

Dalam forum tersebut, Canginih bersama suaminya menyampaikan kronologi kecelakaan yang dialaminya, termasuk kerugian yang diderita serta bentuk pertanggungjawaban yang diharapkan. Mereka menuntut agar pihak dealer dan asuransi bertanggung jawab secara moral dan material.

Baca juga  Bahas Persoalan Listrik, Sejumlah Kepala Desa Anambas Audiensi Bersama UP3 PLN Tanjungpinang

Di sisi lain, pihak PT Agung Auto Mall Batam menyampaikan bahwa hasil investigasi internal mereka tidak menemukan adanya kerusakan teknis pada kendaraan yang dijual. Mereka menegaskan bahwa kendaraan telah melalui proses pemeriksaan sesuai standar sebelum diserahkan ke konsumen.

RDPU ditutup dengan pernyataan komitmen dari Komisi I DPRD Kota Batam untuk terus mengawal penyelesaian sengketa ini hingga ada kejelasan hukum dan keadilan bagi semua pihak.

“Perlindungan terhadap konsumen adalah salah satu pilar penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat di Batam. Kami akan pastikan proses ini berjalan transparan dan tidak berat sebelah,” tutup Jelvin Tan.

jasa website rumah theme

Pos terkait