Bupati Anambas Liburkan Siswa, Berikut Jadwalnya


Anambas, metrosidik.co.id–Sebelumnya, Abdul Haris, Bupati Kepulauan Anambas telah mengeluarkan surat edaran bupati bernomor 09/Kdh.KKA.800/03.2020 tentang tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan Corona Virus Disease-19 ( Covid-19).

Kali ini, bupati kembali mengeluarkan surat edaran Tentang Kegiatan Belajar Mengajar Pada Satuan Pendidikan Didalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus (COVID-19) di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Hal ini dibenarkan Nurman, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga setempat. “Oh ya kami bersama pak bupati, kunjungi beberapa sekolah. Akhirnya timbul surat itu,” terang dia saat dikonformasi media ini.
Selasa, 17 Maret 2020.

Surat edaran tersebut, meliburkan proses belajar-mengajar tatap muka di beberapa tingkat sekolah dengan waktu yang berbeda.

Berikut beberpa jadwal libur sekolah dan upaya pencegahan Covid-19 yang tertuang dalam surat edaran bupati.

Kunjungan Bupati Kepulauan Anambas ke SMPN2 Siantan

Bersama ini disampaikan kepada seluruh Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahrga, Koordinator Pengawan dan Seluruh Kepala PAUD/TK, SD dan SMP Se-Kabupaten Kepulauan Anambas hal-hal sebagai berikut:

  1. Untuk kegiatan belajar mengajar pade Satuan Pendidikan PAUD/TK dan PKBM (penserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan) mulai tangggal 18 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020 untuk menghentikan sementara menggantikan kegiatan belajar dan bermain peserta didik di rumah, kegiatan tatap muka di kelas.

  2. Untuk kegiatan Penilaian (Evaluasi) pada Satuan Pendidikan SD dan SMP yang sedang berlangsung dari tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 21 Maret 2020 tetap dilaksanakan sampai selesai.

  3. Kepada Satuan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat menjalankan tugas dan menyelesaikan administrani pembelajaran serta tugas lainnya di rumah.

  4. Kepada orung tua/wali murid agar dapat menjaga dan mengawasi anaknya supaya tidak pergi ke tempat umum dan berinteraksi dengan orang ramai.

  5. Untuk selanjutnya kegiatan belajar tatap muka di kelas jenjang SD dan SMP ditiadakan sementara dengan menggantikan kegiatan belajar dirumah dengan cara daring/online melalui platform e-learning atau berupa pemberian tugas sekolah ke peserta didik di masing-masing satuan pendidikan mulai tunggal 23 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020.

  6. Untuk kegiatan belajar mengajar pada satuan Pendidikan MI , MTs dan MA di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas diserahkan sepenuhnya ke Kantor Kementerian Keagamaan Kabupaten Kepulauan Anambas.

  7. Berkaitan dengan hal tersebut di atas diharapkan kepada seluruh Korwil, Seluruh Pengawas, seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sertu Siswa/i jenjang PAUD/TK, SD dan SMP untuk tidak keluar daerah meninggalkan tempat, karena disiplin kerja tetap dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat mempedomani pencegahan Virus COVID-19 berdasarkan tingkat resiko penyebaran sesuai dengan protokol area institusi Pendidikan.

Baca juga  Sukseskan POPDA IX Kepri di Batam, 10 Cabor Akan Dilombakan

*Fitra

jasa website rumah theme

Pos terkait