Anambas, metrosidik.co.id- Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), menggelar evaluasi terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kegiatan itu di pimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Sahtiar, di Ruang Rapat Kantor Bupati, Pasir Peti, Selasa (7/01/2025).
Sahtiar megutarakan, rapat evaluasi yang diadakan untuk mengetahui sejauh mana kepuasan masyarakat terhadap SPM pada tahun 2024 kemarin, sebab SPM bagian dari urusan pemerintahan yang wajib harus dilaksanakan.
Ia menyebut untuk menerapkan SPM, pemerintah daerah harus melakukan beberapa tahapan, yakni pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pelayanan dasar, dan pelaksanaan pelayanan dasar.
“Evaluasi ini untuk mengetahui ketentuan yang mengatur jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diterima oleh setiap warga negara,” terangnya, Selasa (7/01/2025).
Selain itu, salah satu bagian dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM) yakni SPM Pendidikan dan kesehatan yang mengatur jenis dan mutu dalam pelayanannya.
Dalam penerapan SPM, pemerintah daerah harus memastikan bahwa SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran.
(Fai)