Metrosidik.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna penting untuk menetapkan ulang calon pimpinan DPRD masa jabatan 2024-2029, Selasa (24/9/2024). Dalam rapat yang berlangsung pada siang hari tersebut, seluruh anggota Dewan sepakat menetapkan tiga nama sebagai calon pimpinan dewan, yaitu Haji Muhammad Kamaluddin, S.Pd.I dari Partai Nasdem sebagai calon Ketua, Haji Aweng Kurniawan dari Partai Gerindra sebagai calon Wakil Ketua I, serta Hendra Asman SH MH dari Partai Golkar sebagai calon Wakil Ketua III.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Hj Asnawati Atiq SE MM dan Wakil Ketua Sementara Muhammad Rudi ST. Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), tokoh masyarakat, serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam penjelasannya, Asnawati menyebutkan bahwa tugas utama pimpinan sementara DPRD adalah memfasilitasi pengusulan pimpinan definitif. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, pengusulan bisa dilaksanakan tanpa menunggu seluruh partai politik yang memiliki hak untuk mengajukan calon pimpinan.
“Asalkan sudah ada minimal satu orang unsur calon pimpinan, maka proses pengusulan bisa berjalan,” jelasnya.
Selanjutnya, ia membacakan usulan calon pimpinan DPRD yang sudah disepakati, yaitu Haji Muhammad Kamaluddin, Haji Aweng Kurniawan, dan Hendra Asman. Namun, untuk posisi Wakil Ketua II yang menjadi hak Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), belum diumumkan karena partai tersebut belum mengajukan calon.
Setelah pembacaan calon, Asnawati menanyakan kepada seluruh anggota Dewan apakah setuju dengan penetapan tersebut. Dengan suara bulat, seluruh anggota dewan menyatakan persetujuannya.
Penetapan ini menandai perubahan dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan pada Kamis (12/9/2024). Pada rapat tersebut, Muhammad Yunus Muda SE dari Partai Golkar diusulkan sebagai Wakil Ketua III. Namun, dengan penetapan hari ini, usulan tersebut dibatalkan dan diganti dengan Hendra Asman.
Asnawati menegaskan bahwa keputusan hari ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui Walikota Batam untuk mendapatkan peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kota Batam. Selain itu, keputusan DPRD terdahulu Nomor 023 Tahun 2024 terkait penetapan calon pimpinan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Agenda rapat paripurna juga mencakup penyesuaian jadwal kegiatan DPRD. Pengucapan sumpah atau janji pimpinan definitif yang semula dijadwalkan pada 24 September 2024 diubah menjadi 27 September 2024. Sementara itu, rapat paripurna untuk pembentukan dan penetapan alat kelengkapan DPRD yang dijadwalkan pada 25 September 2024 turut diundur ke tanggal yang sama, 27 September 2024.
Dengan perubahan agenda tersebut, Asnawati menutup rapat paripurna dengan penuh keyakinan bahwa keputusan ini akan memberikan arah yang lebih jelas bagi jalannya pemerintahan di Kota Batam untuk periode mendatang. (hms)