Anambas, metrosidik.co.id–Untuk perizinan usaha ternak Walet, Novizal, Kepala Bidang Pertanian, Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DP3) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) mengatakan, pihak nya belum pernah mengeluarkan berupa rekomendasi atau perizinan usaha ternak Walet di Anambas.
“Di tahun 2016 kita sudah melakukan upaya persiapan perizinan, salah satu nya perizinan ternak Walet ini. Namun hingga sekarang belum selesai,” jelasnya kepada metrosidik, Senin 20 Januari 2020.
Untuk perizinan, Novizal menyampaikan saat ini segala perizinan sudah berada di kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Kalau untuk teknik nya itu berada di beberapa OPD yang terkait dengan jenis usaha nya. Jika itu budidaya Walet, secara tekniknya ada pada kita, tetapi jika itu dari alam, kewenangannya berada di pihak kehutanan,” tambah dia.
Disamping itu, Ia juga akan berupaya untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai perizinan ternak Walet. “Sampai saat ini belum ada regulasi terkait usaha peternakan Walet. Untuk itu kami akan berkoordinasi ke provinsi,” cetusnya.
- Fitra