Metrosidik.co.id — Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu, seberat 90 gram, berdasarkan laporan pada 8 November 2023. Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin, A.Md., memimpin kegiatan tersebut, didampingi oleh berbagai pihak, termasuk BNNP Kepri dan perwakilan BPOM.
Menurut Muhamad Komarudin, pemusnahan ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-A/108/XI/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 8 Desember 2023. Pada 8 November 2023, anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau menerima informasi dari masyarakat tentang kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di wilayah Nongsa.
“Anggota Opsnal Subdit 2 berhasil menangkap tersangka YDW alias Y bin S di ruang keberangkatan Bandara Hang Nadim,” ungkap Komarudin. Saat penangkapan, ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan kristal Sabu yang tersangka sembunyikan di dalam duburnya. Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri.
Sebagai langkah tindak lanjut, Polda Kepri melakukan pemusnahan narkotika, memisahkan 10 gram untuk laboratorium dan 2 gram sebagai bukti persidangan. “Total 78 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank,” jelas Komarudin. Proses ini disaksikan oleh tersangka dan tamu undangan.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda Indonesia ke depannya. Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri menutup keterangannya dengan menyebut bahwa kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara.