Metrosidik.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pemberantasan dan Pencegahan serta Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat pengesahan yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, menunjukkan kesepakatan dari peserta rapat terhadap Ranperda tersebut, Rabu ( 18/10/23 ).
Pimpinan sidang, Muhammad Kamaluddin, menyampaikan pertanyaan kunci terkait persetujuan Ranperda, yang dijawab dengan pernyataan setuju dari peserta rapat. Laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) oleh Dominggus menjadi dasar pengambilan keputusan, yang menandakan bahwa seluruh tahapan pembahasan, baik secara akademik maupun langsung, telah terpenuhi.
Dalam laporannya, Juru Bicara Pansus, Dominggus, mengungkapkan bahwa Ranperda ini telah melalui serangkaian pembahasan mendalam. Sejalan dengan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, menyampaikan bahwa Kota Batam saat ini berada dalam status daerah darurat narkoba. Hasil survei oleh tim Pemko Batam menunjukkan adanya 1,96 persen pengguna narkoba di wilayah tersebut.
“Situasi ini menuntut perhatian khusus dan partisipasi semua pihak dalam mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Sekda Jefridin Hamid.
Jefridin juga menegaskan perlunya penyesuaian berdasarkan data tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak Pemerintah Kota Batam mengajak semua pihak untuk mendukung Ranperda narkoba ini sebagai langkah konkret dalam mengatasi permasalahan narkotika di wilayah mereka.
Setelah pengesahan, Jefridin menyampaikan bahwa langkah selanjutnya adalah mengajukan Ranperda ini ke Gubernur Kepri untuk tahapan berikutnya. Pemko Batam memastikan keseriusannya dalam menghadapi tantangan penyalahgunaan narkoba dengan persetujuan terhadap Perda ini.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pansus dan semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda ini,” tandas Jefridin.