Metrosidik.co.id — Sidang Paripurna DPRD Batam yang berlangsung pada Rabu (18/10/2023), disetujui perpanjangan masa kerja Pansus Ranperda Ketenagakerjaan selama 60 hari ke depan. Keputusan ini diambil mengingat beberapa kendala yang dihadapi oleh Pansus tersebut.
Ketua Pansus Ketenagakerjaan, Mochamat Mustofa, menyampaikan bahwa penambahan waktu diperlukan karena adanya usulan agar setiap pelamar dari wilayah lain harus melengkapi AK 1 di daerah asal. Mustofa juga menekankan bahwa setelah 6 bulan bekerja di Batam, baru kemudian pelamar dapat mengurus AK 1 di Batam.
Selain itu, Mustofa menjelaskan bahwa Pansus Ketenagakerjaan berencana melakukan pertemuan dengan pemilik perusahaan yang sering mengambil tenaga kerja dari luar Batam, terutama perusahaan yang memiliki karyawan di atas 2000 yang berada di Kawasan Mukakuning dan Kabil.
“Kami ingin mengubah mindset perusahaan bahwa Ranperda ini tidak mengganggu iklim investasi. Perusahaan perlu berkomunikasi dengan Disnaker Kota Batam. Perusahaan boleh mengusulkan pelatihan-pelatihan yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualifikasi tenaga kerja lokal. Setelah pelatihan, perusahaan wajib merekrut karyawan tersebut,” papar Mustofa.
Wakil Ketua Pansus Ketenagakerjaan, Udin P Sihaloho, menambahkan beberapa alasan terkait perpanjangan waktu ini. Pertama, Pansus belum melakukan pertemuan bersama pimpinan-pimpinan perusahaan. Kedua, mereka perlu melakukan konsultasi ke Provinsi Kepri.
Udin P Sihaloho mengakui bahwa Ranperda Ketenagakerjaan ini sangat berkaitan dengan tenaga kerja lokal, terutama mengingat sulitnya lapangan kerja di Kota Batam dan banyak perusahaan yang merekrut tenaga kerja dari luar kota.
“Ini semua membutuhkan waktu. Kita tak mau dengan tergesa-gesa hasilnya tidak maksimal,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Dengan disetujuinya perpanjangan masa kerja Pansus Ranperda Ketenagakerjaan, diharapkan dapat dihasilkan kebijakan yang mendukung pengembangan tenaga kerja lokal sambil menjaga iklim investasi di Kota Batam.











