Metrosidik.co.id — Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis (14/09/2023).
Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan dan di blender sehingga tidak dapat dipergunakan lagi yang dilakukan secara terbuka dan diliput oleh media sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana di Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.
Pemusnahan tersebut juga turut disaksikan serta dihadiri oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kepulauan Anambas, Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kepulauan Anambas, Kepala Kepolisian Sektor Siantan, Komandan Komando Rayon Militer 02/ Tarempa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Camat Siantan, Pers/Wartawan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa, Josron Sarmulia Malau menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan adalah 12 HP, tas selempang, narkotika jenis sabu 7,99 gram, tas berukuran besar, timbangan digital 5 kilo, catatan kertas, rokok, kemasan minyak rambut, kertas timah dan seterusnya sekitar 23 jenis yang di musnahkan.
Lanjutnya, pemusnahan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri / Pengadilan Tinggi / Mahkamah Agung Jo Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa/ P-48 yang amarnya memutuskan/ memerintahkan barang bukti berupa (sebagaimana terlampir dalam BA Pemusnahan ini) dalam perkara Terpidana (sebagaimana terlampir dalam BA Pemusnahan ini), dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Diketahui, dari 23 barang bukti yang dimusnahkan, berasal dari tindak pidana umum antara lain perkara penganiayaan, perkara Narkotika, perjudian dan perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.