DPRD Anambas Gelar Paripurna Pengambilan Persetujuan Ranperda LPP APBD TA 2022, Ini Yang Disampaikan Wakil Ketua II

Wakil Ketua II DPRD Anambas saat menyampaikan laporan hasil kinerja Banggar

Metrosidik.co.id — Bertempat di ruang paripurna lantai I, DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2022, Senin (31/7/2023).

Suasana kegiatan

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anambas, Hasnidar, rapat paripurna ini turut dihadiri 17 anggota, dari total 20 Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ketua DPRD Anambas membuka sidang paripurna

Kemudian, rapat dilanjutkan dengan pidato, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, ia mengucapkan terimakasih kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan dan disepakatinya ranperda tentang pertanggungjawaban APBD 2022.

“Kami memberi apresiasi dan juga ucapan terimakasih atas kerjasama pimpinan dan anggota DPRD, dalam menyelesaikan ranperda sampai disepakati, untuk ditetapkan sebagai Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 secara tepat waktu dan sesuai amanat undang-undang berlaku,” tuturnya.

Disela-sela paripurna, Kepala Daerah bersama Pimpinan DPRD Anambas foto bersama

Lanjut Haris, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, disusun mengacu dan berpedoman pada surat Mendagri nomor 900.1.15.1/7476/keuangan daerah, perihal penyusunan dan evaluasi ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Penandatanganan bersama kepala daerah antara pimpinan DPRD Anambas

Di lain sisi, Wakil Ketua II DPRD Anambas, Firdiansyah, mengatakan, penyampaian Ranperda tentang peetanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 sebelumnya telah disampaikan Bupati Anambas.

“Mengingat urgensinya rancangan peraturan daerah dimaksud, maka kami badan anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas bersama perangkat daerah terkait, dengan segenap tenaga berupaya semaksimal mungkin, untuk menyelesaikan ranperda sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” tutup Firdiansyah.

 

 

jasa website rumah theme
Baca juga  Geger Kades Jenar Sragen Pasang Baliho Maki Pejabat, Tak Percaya Covid-19

Pos terkait