Anambas, metrosidik.co.id- Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris melantik anggota Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak KKA, yang berlangsung di ruang rapat Siantanur, Terempa. Jum’at, 29 Nopember 2019.
Pelantikan berdasarkan peraturan Bupati Kepulauan Anambas nomor 29 tahun 2019, atas perubahan atas peraturan Bupati Kepulauan Anambas, nomor 41 tahun 2013 tentang Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dengan hal tersebut hasil test dan propertase calon anggota Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah KKA, yang telah dilaksanakan komisi 1 DPRD KKA, menetapkan nama nama anggota KPAD KKA, yang selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada Bupati KKA yaitu, Rizka Pratiwi Angelia, S.Psi, Arman Andrias, SH, Horison Fadli Hasim, S.Pdi, Ronal Sianipar, M.Th, Yesi Susilawati, S.Pd.SD.
Dalam sambutannya Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris berharap anggota Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah KKA yang telah di lantik , harus cepat bergerak dalam menangani masalah anak. .
“Berkerjalah dengan cepat, agar para anak-anak kita yang tertekan secara fisik dalam kekerasan baik langsung maupun tidak langsung, di lingkungan keluarga maupun di lingkungan masyarakat dapat diberikan perlindungan. Mereka harus berada di tengah- tengah kita, ” Sebut, Abdul Haris .
Turut hadir Sekretaris Daerah KKA, OPD , instansi vertical, anggota DPRD Komisi I.
Laporan: Fai