Anambas,Metrosidik.co.id – Komite Akreditasi Nasional (KAN) telah selesai melaksanakan penyaksian uji kompetensi (witness) untuk akreditasi awal Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Geospasial pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 bertempat di Uji Kompetensi Mandiri TUK IPWIJA, jalan letda natsir 7, Cikeas Gunug Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Dari hasil pelaksanaan witness ini, Sritampomas L. Tobing selaku asesor Komite Akreditasi Nasional hadir langsung sembari menyampaikan, penyaksian uji kompetensi ini membuktikan bahwa LSP Geospasial telah memenuhi semua syarat dalam pelaksanaan Akreditasi Awal dan kedepan diharapkan bisa menjaga kualitas dalam melakukan uji kompetensi terhadap para asesi sebagai pemohon sertifikat.
Diketahui, Witness tersebut dilakukan oleh LSP Geospasial sebagai salah satu syarat untuk memenuhi Persyaratan Khusus Akreditasi Lembaga Sertifikasi Person KAN K-09.
Dalam witness tersebut Ketua LSP Geospasial menugaskan Asesor-asesornya untuk melakukan uji kompetensi, yaitu Saipiatudin, Sodikin, Edward Siregar, Adi Sopian, Gunadi dan Dessy Apriyanti dengan Asesor pendamping Dodi Sukmayadi. Asesor-asesor ini adalah merupakan asesor berlisensi di bidang Sistem Informasi Geografis yang telah berpengalaman melakukan uji kompegensi.
Dari pihak pengurus LSP hadir Dewan Pengawas A.R. Silalahi, manajer Mutu Endang dan manajer Sertifkasi/ Skema Harry Kautsar. Sedangkan Asesor KAN yang melakukan penyaksian uji kompetensi adalah Sritampomas L. Tobing dengan didampingi Chatarina Candra Murti.
Dari hasil penyaksian uji kompetensi disampaikan, bahwa temuan-temuan ketidaksesuaian bersifat Minor dan diselesaiakan dalam waktu 14 hari kerja terhitung sejak tanggal 6 Agustus 2022.
Selanjutnya terhadap jenjang kepangakatan Operator Utama SIG yang Asesinya telah mendaftar namun tidak hadir dalam penyaksian uji kompetensi dapat diajukan penyaksiannya dilain waktu. Khusus untuk jenjang kepangkatan Spesialis Geo-Informatika tidak direkomendasikan mendapat akreditasi karena belum sempurnanya Materi Uji Kompetensi yang diujikan kepada Asesi. Dengan demikian hanya ada empat jenjang kepangkatan yang diajukan untuk akreditasi KAN yaitu Teknisi SIG, Analis SIG, Programmer/ Developer SIG dan Manajer Spesialis SIG.
Pada kesempatan yang sama, Ketua LSP Geospasial Juniarto Rojo Prasetyo mengatakan, pelaksanaan witness dilakukan oleh KAN selain sebagai salah satu alat untuk memastikan kompetensi LSP terkait pelaksanaan ujian dan proses penilaian serta pengambilan keputusan, selain itu dapat juga memverifikasi bahwa LSP telah menerapkan prosedurnya secara memuaskan serta sesuai dengan skema sertifikasi yang diterapkan.
Ia juga mengatakan pada akreditasi awal ini LSP geospasial mengajukan 6 (enam) skema jenjang kepangkatan yang diujikan yakni Operator Utama Sistem Informasi Geografis; Teknisi Sistem Informasi Geografis; Analis Sistem Informasi Geografis; Programmer/ Developer Sistem Informasi Geografis; Manajer Spesials Sistem Infoirmasi Geografis dan Spesialis Geo-Informatika.
“Keenam jenjang kepangkatan yang diajukan adalah sesuai dengan Keputusan Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial Badan Informasi Geospasial Nomor 1 tahun 2021, dimana Badan Informasi Geospasial merupakan Instansi Pembina Sektor di bidang Informasi Geospasial,” ungkap Juniarto, Sabtu(06/08/2022).
Lanjutnya, witness yang dilakukan sudah melalui proses panjang untuk memenuhi persyaratan khusus akreditasi LSP Geospasial mulai dari pendaftaran, penilaian ketidaksesuaian, dan verifikasi lapangan.
“Semua perbaikan dilakukan dengan semangat dan kerja keras agar ketidaksesuain yang disampaiakn oleh Asesor KAN pada waktu verifikasi lapangan diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Juniarto menyatakan persiapan witness telah dilakukan dengan sungguh-sunguh oleh seluruh pengurus, asesor LSP Geospasial maupun sermua personil yang terlibat dalam proses sertifikasi sesuai dengan panduan mutu dan SOP yang telah ditetapkan LSP Geospasial dan ISO/ SNI 17024: 2012.
Hal ini untuk menjaga kualitas dan peningkatan dalam menjaga kompetensi asesor LSP, dikarenakan asesor kompetensi mempunyai peran sangat penting untuk merencanakan, melaksanakan, merekomendasikan, memberi validasi kontribusi asesmen serta melaporkan hasil uji kepada Ketua LSP Geospasial.
Sementara, Sritampomas L. Tobing selaku asesor KAN mengatakan penyaksian uji kompetensi ini membuktikan bahwa LSP Geospasial telah memenuhi semua syarat dalam pelaksanaan akreditasi awal dan kedepan diharapkan bisa menjaga kualitas dalam melakukan uji kompetensi terhadap para asesi sebagai pemohon sertifikat.