Bengkayang-metrosidik.co.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang secara resmi menetapkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih masa bhakti 2019-2024 hasil perolehan suara pada pemilihan umum 17 April tahun 2019. Selasa 30 Juli pukul 13.30 Wib.
Pada penetapan perolehan suara calon anggota DPRD terpilih, ada lima (5) Partai Politik (Parpol) dihapus karenakan karena selain tidak menyerahkan Laporan Penerima Penyerahan Dana Kampanye (LPPDK) kelima parpol itu juga tidak memperoleh kursi legislatif.
Penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Bengkayang Periode 2019-2024 sempat tertunda beberapa minggu dan akhirnya KPU Kabupaten Bengkayang resmi menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota legislatitlf bertempat di Aula Lantai II Hotel Lala Golden Bengkayang.
Dari empat daerah pemilihan tersebar di 17 kecamatan di kabupaten bengkayang total keseluruhan perolehan suara calon legislatif pemilu tahun 2019 adalah sebanyak 133.178 suara,’ jelas Musa.J,SE Ketua KPU Kabupaten Bengkayang ditemui Selasa (30/7)
Perolehan suara itu dengan rincian khusus peroleh suara untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Satu meliputi Kecamatan Bengkayang,Teriak, Sungai Betung dan Suti Semarang sebanyak 31.826 suara.
Perolehan suara khusus Dapil Dua meliputi Kecamatan Lumar,Ledo,Sanggau Ledo,Tujuh Belas,Seluas,Siding dan Jagoi Babang sebanyak 45.001 suara , Dapil Tiga meliputi Kecamatan Capkala,Sungai Raya dan Sungai Raya Kepulauan sebanyak 26.644 suara dan Dapil Empat meliputi Kecamatan Samalantan,Monterado dan Lembah Bawang sebanyak 29.707 suara.
Untuk periode 2019-2024 jumlah kursi DPRD Kabupaten Bengkayang sebanyak 30 kursi, dengan perwakilan perolehan kursi terbanyak yaitu Partai Gerindra sebanyak 5 kursi dan disusul Demokrat sebanyak 5 kursi
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 4 kursi, Partai Golongan Karya (Golkar) 4 kursi,Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 4 kursi,Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 3 kursi,Partai Persatuan Indonesia (Perindo ) 3 kursi dan Partai Peningkatan Bangsa (PKB) 2 kursi.
Kemudian kata Musa, ada Enam Parpol yang tidak masuk hitungan penetapan karena selain tidak mendapatkan kursi kelima parpol tersebut juga tidak melaporkan LPPDK dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Enam Parpol yang gagal peroleh kursi di DPRD Bengkayang tersebut yakni Partai Garuda,Partai Berkarya,PKS, PKPI, PPP dan PAN
Laporan: Yulizar