KPU Anambas Akan Gelar PSU di 2 Kecamatan


Foto: Padillah Komisoner KPU Kabupaten Kepulauan Anambas

Anambas, Metrosidik.co.id–Komisi Pemiliham Umum Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) akan melaksanakan pemilihan suara ulang atau PSU. Pasalnya, di beberapa titik tempat pemungutan suara (TPS) terjadi kesalahan prosedur pemilihan.

Kesalahan tersebut terjadi dikarenakan ada pemilih mencoblos menggunakan KTP-El yang tidak sesuai alamat.

Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas Padillah mengatakan, terjadinya pemilihan ulang karena ada masyarakat yang ngotot untuk memilih, sementara mereka tidak masuk dalam DPT Anambas dan tidak mengurus surat pindah memilih atau tidak membawa Form A5.

Disampaikannya, rencana pemilihan suara ulang atau PSU akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Rencananya PSU akan dilaksanakan oleh KPU – Kepulauan Anambas pada hari Sabtu tanggal 27 April mendatang. Ini berdasarkan hasil rapat Pleno KPU KKA,” jelasnya Sabtu, 20/4/19.

Dikatakannya, pemilihan suara ulang ini dilaksanakan tepat di hari terakhir masa batas pemilihan suara ulang sesuai peraturan. “Ini berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2019 pasal 66 ayat 3, dimana PSU harus dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara 17 April ,” jelasnya.

Selama pemilihan suara 17 April lalu Padillah menyebut, ada sekitar puluhan orang yang datang ke kantor KPU.

“Pada hari pencoblosan, ada sekitar puluhan orang datang ke kantor KPU untuk mempertanyakan hak pilih mereka. Sementara mereka ber KTP luar dan tidak membawa form A5 dan mereka mencari beberapa TPS untuk mencoblos,” ucapnya.

Diakuinya, kejadian tersebut juga dipicu oleh informasi Hoax yang menyebut pemilih boleh menggunakan KTP- El dengan alamat berbeda dari KTP dan TPS sehingga KPPS di TPS memberikan kesempatan untuk mencoblos bagi pemilih yang tidak sesuai dengan alamat KTP.

Baca juga  Oknum Guru SD Tanam Ganja di Kebun Cabai, Mengaku Buat Usir Hama

“Boleh menggunakan KTP dengan syarat alamat harus sama, seperti kecamatan, desa/ kelurahan dan RT/RW. Contoh, misalnya di kelurahan, pemilih hanya boleh memilih di TPS yang ada di kelurahan, dan tidak boleh memilih selain di TPS yang ada di kelurahan tersebut,” paparnya.

Pemilihan suara ulang ini akan dilaksanakan di empat TPS di Kabupaten Kepulauan Anambas. Diantaranya, TPS di Kecamatan Jemaja, Kelurahan Letung yakni, TPS 01 dan TPS 08.

Sementara di dua TPS lainnya ada di Kecamatan Siantan di dua Desa Kelurahan berbeda yakni, TPS 11 di Kelurahan Tarempa, dan TPS 03 di Desa Tarempa Timur.

Adapun pemungutan suara ulang yang akan dilaksanakan adalah pemilihan suara untuk pemilihan Presiden Wakil Presiden (PPWP) di TPS Kecamatan Jemaja. Untuk TPS Kecamatan Siantan ada 4 surat suara yakni, PPWP, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi. Untuk pemilihan suara DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas tidak ditemukan kesalahan.

*Fitra

jasa website rumah theme

Pos terkait