Anambas, Metrosidik.co.id–Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Anambas menerima laporan dugaan praktek money politik. Selasa, 16/4/19.
Kali ini laporan tersebut dilengkapi dengan alat bukti sebuah perangkat elektronik. Laporan ini terkait salah satu Caleg Legislatif DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Daerah Pemilihan Dapil-1 Kecamatan Siantan.
Menurut pelapor berinisial KP, dirinya diberikan imbalan berupa barang elektronik untuk mendukung caleg tersebut.
“Saya diberikan barang oleh salah satu caleg dengan meminta bantuan untuk mencari pendukung,” terang KP kepada Metrosidik, Selasa, 16/4/19.
Selain sebuah perangkat elektronik, KP mengakui dirnya diberikan sejumlah uang sebesar 500 ribu.
Disampaikan Anwar selaku komisoner Bawaslu Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran Pidana Pemilu (HPPP) membenarkan telah menerima sebuah laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu.
” Kita akan panggil saksi dan membuat kajian serta akan memplenokan apakah lengkap syarat formil dan materil. Jika nanti lengkap, dan ada unsur money politik, selanjutnya akan diserahkan ke Gakkumdu,” jelasnya.
Dikatakannya, sementara itu persyaratan materil sudah ada hanya saja belum lengkap. “Diperkirakan kita menunggu 3 hari untuk persiapan kelengkapannya,” tambahnya.
Ia menyebut, selama proses kampanye pemilihan umum tahun 2019, baru kali ini ada laporan lengkap dengan barang bukti.
*Fitra