Sempat Pura-pura Gila, Mantan Camat di Riau Diduga Korupsi Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Sempat Pura-pura Gila, Mantan Camat di Riau Diduga Korupsi Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
EH, mantan Camat Kampar Kiri Hilir saat digiring petugas Kejari Bangkinang menuju mobil tahanan untuk ditahan atas kasus dugaan korupsi, Rabu (15/12/2021).(Foto: KOMPAS.COM/IDON)

PEKANBARU, METROSIDIK.CO.ID — Pria inisial EH, mantan Camat Kampar Kiri Hilir di Kabupaten Kampar, Riau, dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang terkait dugaan korupsi, Rabu (15/12/2021).

Tersangka sempat tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Kampar, dengan alasan gila atau gangguan kejiwaan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkinang, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan EH merupakan tersangka dugaan korupsi dana bantuan keuangan (Bankeu) dari Provinsi Riau tahun 2015, senilai Rp 450 juta.

Baca juga  Pemuda Pegiat Mangrove di Riau Minta Beasiswa Pada Presiden Jokowi

“Tersangka tiga kali mangkir dari panggilan dengan alasan gangguan kejiwaan,” ujar Amri saat diwawancarai wartawan di Kampar, Rabu.

Karena sudah tiga kali tak penuhi panggilan, penyidik pun menaruh kecurigaan terhadap EH.

Penyidik kemudian menjemput EH ke rumahnya dan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kejiwaan, pihak RSJ Tampan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat,” sebut Amri.

Baca juga  Dugaan Korupsi Pemenang Proyek Jalan, KPK Geledah Kantor PT ANN di Bengkalis

Karena sudah diketahui pura-pura gila, mantan camat itu langsung digelandang ke Kejari Bangkinang untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi.

Setelah diperiksa lebih kurang tiga jam, tersangka EH langsung ditahan.

“Untuk sementara tersangka dititipkan di tahanan Polres Kampar 20 hari ke depan,” kata Amri.

Amri menjelaskan, kasus dugaan korupsi terjadi saat tersangka EH menjabat sebagai Camat Kampar Kiri Hilir dan ditunjuk sebagai Penanggung Jawab (PJ) Desa Mentulik pada Oktober 2015 sampai Januari 2016.

Baca juga  Kasus Suap Djoko Tjandra, JPU Tuntut 2,5 Penjara Brigjen Prasetijo

Saat itu, Desa Mentulik mendapat bantuan dana dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebesar Rp 450 juta.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk desa diduga dikuasai oleh tersangka,” kata Amri.

Tersangka menarik uang dari rekening milik desa berulang kali. Uang itu digunakan EH untuk kepentingan pribadinya.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait