Tok! Pengadilan Tinggi Pekanbaru Sunat Hukuman Mantan Sekda Riau Jadi 2 Tahun Penjara

Tok! Pengadilan Tinggi Pekanbaru Sunat Hukuman Mantan Sekda Riau Jadi 2 Tahun Penjara
Terdakwa Yan Prana Jaya,dugaan kasus korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak 2013-2017. (Foto: Google)

 

Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Yan Prana tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan pertama primair. Sehingga hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama primair tersebut.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Yan Prana dengan pidana penjara 7,5 tahun. Yan Prana juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider penjara selama 6 bulan.

Tidak hanya itu, JPU menghukum Yan Prana membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar lebih. Apabila uang itu tidak dikembalikan ke negara, maka dapat diganti dengan pidana kurungan penjara 3 tahun.

Baca juga  Bupati Natuna Buka Acara Sport Tourism Natuna Ride 2023

JPU juga menghukum Yan Prana membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844. “Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak ada diganti hukuman kurungan 3 tahun,” ujar JPU.

Perkara ini berawal pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, terdakwa Yan Prana yang ketika itu menjabat Kepala Bappeda Siak mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.

Baca juga  Berkas Perkara Korporasi Kasus Jiwasraya Dilimpahkan ke JPU

Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.

Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak

Donna Fitria, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.

Baca juga  Jaksa Agung Akui Tak Ada Alasan Tidak Terapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 – 2017.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait