Tok! Pengadilan Tinggi Pekanbaru Sunat Hukuman Mantan Sekda Riau Jadi 2 Tahun Penjara

Tok! Pengadilan Tinggi Pekanbaru Sunat Hukuman Mantan Sekda Riau Jadi 2 Tahun Penjara
Terdakwa Yan Prana Jaya,dugaan kasus korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak 2013-2017. (Foto: Google)

PEKANBARU, METROSIDIK.CO.IDPengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memotong hukuman Yan Prana Jaya Indra Rasyid terkait dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak 2013-2017. Hukuman Yan Prana dari 3 tahun disunat menjadi 2 tahun penjara.

Putusan dibacakan majelis hakim PT Pekanbaru yang diketuai H Dasniel dibantu hakim anggota Khairul Fuad dan H Yusdirman Yusuf. Vonis tertuang dalam Putusan Banding Nomor: 22/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H Yan Prana Jaya Indra Rasyid Bin Mohamad Rasyid Zein dengan pidana penjara selama 2 tahun dan menghukum terdakwa H Yan Prana Jaya Indra membayar uang pengganti sebesar Rp1.448.174.922,” kata hakim tinggi dalam amar putusannya.

Baca juga  Korupsi BPJS Ketenagakerjaan: Kejagung Periksa Bos Sekuritas

Penasehat hukum Yan Prana, Alhendri Tanjung, tidak menampik putusan PT Pekanbaru itu. Namun, menurutnya putusan itu belum turun ke tim penasehat hukum Yan Prana.

“Itu baru putusan dari PT tapi belum ada turun ke kami. Belum ada pemberitahuan ke kami,” kata Alhendri saat dihubungi melalui telepon selular, Senin (18/10/2021).

Alhendri menyebut, putusan itu bisa dilihat di situs Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Memang kami sudah dapat informasi, itu kan cepat beredarnya, itu kan online,” terangnya.

Dia menjelaskan, hukuman penjara bagi Yan Prana jadi 2 tahun, dari sebelumnya 3 tahun, dikurangi masa tahanan. Yan Prana mendapat hukuman untuk membayar uang pengganti Rp1,4 miliar.

Baca juga  KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Sebagai Tersangka Kasus Suap

“Artinya untuk hukuman penjaranya berkurang dari putusan PN Pekanbaru 1 tahun tapi dalam putusan PT Pekanbaru ada dibebankan membayar uang pengganti dalam 1 bulan. Kalau tidak dibayar dalam 1 bulan itu, akan diganti kurungan (penjara) 1 tahun,” jelasnya.

Alhendri mengaku sebagai penasehat hukum bersyukur atas vonis hakim tinggi tersebut. “Kita serahkan ke keluarga, tapi secara hukum itu (hukuman) sudah turun,” kata Alhendri.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN) yang diketuai Lilin Herlina menghukum Yan Prana dengan penjara selama 3 tahun. Mantan Sekdaprov Riau itu juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga  Pemerintah Kembali Buka Ruang Diskusi Dua Arah RUU KUHP

Yan Prana bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Beda dengan PT Pekanbaru, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak membebani Yan Prana membayar uang pengganti kerugian negara sebagai mana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

jasa website rumah theme

Pos terkait