Awal Tahun KRI Cut Nyak Dien – 375 Berhasil Seret Kapal Asing Ke Lanal Tarempa


Dokumentasi, Danlanal TNI AL Tarempa, Letkol Laut (P) Nur Rochmad, Kiri Bersama Komandan KRI Cut Nyak Dien-375, Letkol Laut (P) Amin Wibowo, Kanan.

Anambas, Metrosidik.co.id– Di awal tahun ini kembali Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Cut Nyak Dien – 375 berhasil mengukir pretasi setelah satu jam berjibaku menyeret satu Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam saat melakukan kejahatan ilegal fishing di wilayah perairan laut Natuna Utara Propinsi Kepulauan Riau.

KIA asal Vietnam dengan nomor KG 1916 TS tersebut ditangkap pada hari Jum’at tanggal 11 Januari 2019 oleh KRI Cut Nyak Dien – 375 di posisi 04°33’286” U – 105°37’886” T sekitar pukul 07.00 WIB. dengan jumlah awak kapal sebanyak 15 orang warga Vietnam.

Komandan Pangkalan TNI AL Tarempa, Letkol Laut (P) Nur Rochmad mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan wujud hasil kerjasama yang baik antara stake holders masyarakat di Anambas dengan TNI AL.

“Hari ini telah kita saksikan kembali wujud nyata keseriusan unsur-unsur TNI AL dalam merespon setiap informasi masyarakat khususnya masyarakat nelayan di KKA, untuk memberikan efek jera terhadap kapal-kapal asing yang berusaha memanfaatkan kekayaan alam laut Indonesia secara illegal,” jelasnya Sabtu,12/1/19 di kapal KRI Cut Nyak Dien – 375.

Nur Rochmad juga menyampaikan agar masyarakat tidak segan, memberikan informasi penting tentang adanya pelanggaran tindak pidana di laut kepada unsur-unsur TNI AL di Lanal maupun KRI yang sedang beroperasi di laut. “Sekecil apa pun informasi tersebut, pasti akan kami respon,“ katanya.

Sementara itu Komandan KRI Cut Nyak Dien-375, Letkol Laut (P) Amin Wibowo mengatakan luasnya area lautan yang harus di jaga membutuhkan pola operasi yang efektif. “Informasi yang akurat sangat kita butuhkan dalam setiap penindakan di laut. Kita sangat berterimakasih Lanal Tarempa telah memberikan informasi yang akurat tentang posisi adanya KIA di wilayah perairan Natuna dan Mustahil kami yang di laut bekerja sendiri tanpa adanya sinergitas dan dukungan yang positif dari seluruh stakeholders. Tujuannya yaitu terwujudnya kedaulatan dan penegakan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia”, tuturnya.

Baca juga  Meskipun Belum Dianggarkan, Kades Payalaman Perbaiki Jalan Rusak Tertimbun Tanah Longsor

Selain itu, Amin Wibowo memaparkan KIA asal Vietnam tersebut tertangkap tangan sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap terlarang (jenis Rawai dan Trawl) dengan muatan jenis ikan campuran sekitar 4 ton di Perairan ZEEI Laut Natuna bagian barat dan tanpa dilengkapi dokumen perizinan dari Pemerintah Republik Indonesia selanjutnya akan diserahterimakan ke Penyidik TNI AL di Lanal Tarempa guna penyidikan lebih lanjut.

KIA asal Vietnam dengan nomor KG 1916 TS diduga melanggar pasal Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 Jo. Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

*Fitra

jasa website rumah theme

Pos terkait