METROSIDIK.CO.ID, SOLO — Polresta Surakarta menetapkan pria berinisial HRD (awalnya H) warga Semanggi, Kecamatan Pasarkliwon, Solo sebagai tersangka. Diberitakan sebelumnya, pria berambut grondrong tersebut harus diamankan karena melawan petugas saat operasi yustisi di Jalan Kyai Moho Semanggi, Minggu (23/5/2021). H bahkan melakukan pemukulan dan memaki petugas yang menghentikannya.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pada Minggu malam, tim penyidik Satreskrim Polresta Surakarta telah melakukan serangkaian kegiatan gelar perkara. Baik gelar perkara status peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan maupun gelar perkara pemetapan tersangka. Dan kemudian.
“Setelah gelar perkara, tersangka resmi ditahan di Rutan Polresta Surakarta dari saat ini hingga 20 hari kedepan,” ujar Kapolresta saat ditemui wartawan, Senin (24/5/2021).
Selain tersangka, Ade menyebut, petugas juga mengamankan barang bukti milik pelaku. Di antaranya berup satu unit sepeda motor Honda Vario hitam, satu unit telepon genggam serta beberapa barang bukti lain yang masih didalami petugas.
Mantan Kapolres Karanganyar itu menambahkan, kondisi petugas yang mendapatkan penyerangan, saat ini masih dalam pemantauan setelah mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Solo.
“Kondisi relatif stabil, sampai saat ini masih dipantau dan dirawat di salah satu rumah sakit,” terangnya.
Sebelumnya HRD harus diamankan karena melawan petugas saat operasi yustisi di Jalan Raya Semanggi, Minggu (23/5). H bahkan melakukan pemukulan terhadap petugas yang menghentikannya.
Ade Safri menjelaskan, saat kejadian pihaknya sedang melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dan operasi yustisi gabungan dalam rangka penegakan protokol kesehatan.
Selain kepolisian Polresta Surakarta, kegiatan juga diikuti oleh TNI dari Kodim 0735, Satpol PP dan petugas PPKM Mikro Kelurahan Semanggi. Kegiatan dimulai sekitar pukul 7.30 WIB.
“Kira-kira pukul 8.00 WIB ada seorang pengendara yang tidak menggunakan masker, dihentikan oleh petugas. Namun yang terjadi adalah yang bersangkutan melakukan pemukulan terhadap petugas. Dan mengenai kepala, leher bagian kiri petugas kita,” ujar Kapolresta.
Tak hanya melakukan pemukulan, Ade menyebut pengendara yang dihentikan tersebut juga memaki petugas dengan kata-kata kotor.
“Kita langsung mengamankan yang bersangkutan, saat ini langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Menurut Ade, saat diperiksa di lokasi kejadian, yang bersangkutan tidak mengenakan masker. Ia juga tidak bisa menunjukkan kelengkapan atau surat-surat kendaraan, seperti SIM maupun STNK.
“Ini merupakan pembelajaran bagi kita semua. Ditengah pandemi seperti ini, kita harus bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19, penegakan prokes akan kita lakukan,” katanya.
Kapolres menegaskan, keselamatan merupakan hukum yang tertinggi. Hal tersebut harus menjadi pedoman bagi semua petugas yang ada di lapangan. Untuk itu pihaknya minta kerjasama dari seluruh pihak dan seluruh masyarakat.
“Apa yang kita lakukan ini dalam rangka memberikan keselamatan kepada masyarakat.Karena keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi,” pungkasnya.











