Anggota Dewan di Bireun Ditangkap Bersama 25 Kilogram Sabu

Anggota Dewan di Bireun Ditangkap Bersama 25 Kilogram Sabu
Anggota DPRK Kabupaten Bireun bernama Usman Sulaiman diciduk aparat kepolisian di sebuah halaman Masjid, Gampong Beusa, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Usman ditangkap bersama seorang pria atas dugaan keterlibatan narkoba, atas dugaan kepemilikan 25 kilogram sabu (Dok. Istimewa/SS).

METROSIDIK.CO.ID, BANDA ACEH — Seorang anggota DPRK Kabupaten Bireun bernama Usman Sulaiman diciduk aparat kepolisian di sebuah halaman Masjid, Gampong Beusa, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Usman ditangkap bersama seorang pria atas dugaan keterlibatan narkoba, atas dugaan kepemilikan 25 kilogram sabu.

Video penangkapan Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu viral di media sosial Selasa (20/4/2021), ketika aparat kepolisian dari Polda Sumut yang juga bekerjasama dengan BNN itu meringkus keduanya.

Usman terlihat dalam kondisi tangan diborgol, begitu juga rekannya.

Di hadapan Usman, polisi menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram yang dibungkus dengan plastik warna hitam.

Baca juga  Tiga Pelaku Pembobol ATM Bank Aceh Masuk DPO, Sebelumnya Tiga Pelaku Lain Sudah Diringkus

Sabu tersebut disembunyikan di dalam kap mesin mobil.

Petugas terlihat mengeluarkan satu persatu paket narkoba itu.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait penangkapan anggota DPRK Bireun itu.

Namun diduga, Usman terlibat dalam jaringan bandar narkoba jaringan internasional.

Beberapa waktu lalu, Usman Sulaiman menghilang setelah ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Sumatera Utara atas dugaan keterlibatan jaringan narkona.

Usman diketahui seorang Anggota DPRK Bireun periode 2019-2024.

Baca juga  BRIN Sebut Pengembangan Teknologi Insulin Prioritas Nasional

Dia terpilih sebagai anggota dewan pada Pileg 2019 lalu.

Ketua DPW PKB Aceh, Irmawan, dalam surat resmi yang dikirim kepada Ketum PKB menyebutkan, bahwa pihaknya meminta kepada Ketum PKB untuk memberhentikan Usman Sulaiman menyusul penetapan DPO oleh Polda Sumut.

“Sehubungan dengan beredarnya Surat Pencarian Orang (DPO) dari Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut dengan nomor : DPO / 02 / III / 2021 / Ditresnarkoba tanggal 5 Maret 2021 Atas nama Usman Suliaman yang merupakan Ketua Tanfidz DPC PKB Kabupaten Bireuen terkait Tindak Pidana Narkotika dan juga diberitakan di beberapa Media masa online, sehingga hal ini akan mencemarkan dan merugikan nama baik Partai Kebangkitan Bangsa khususnya di Daerah Aceh dan Nasional pada umumnya,” bunyi surat yang ditandatangani 31 Maret 2021.

Baca juga  Bupati Aceh Jaya: Masjid Agung Berfungsi 2022

“Sesuai maksud di atas, Maka dengan ini Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Aceh memohon kepada Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa untuk sudi kiranya memberhentikan secara tidak hormat saudara Usman Sulaiman dari Ketua Tanfidz Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Bireuen,” kata Irmawan dalam surat tersebut.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait