METROSIDIK.CO.ID, KENDARI — Penyidik Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menangani kasus dugaan penggelapan dana Bank Sultra yang melibatkan oknum pegawai di perusahaan pelat merah itu.
Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolvi Kumase mengatakan penyidik terus merangkum bukti-bukti untuk mengungkap siapa oknum yang harus bertanggung jawab secara hukum atas penggelapan dana bank itu.
“Sejak mengendus dugaan terjadinya perbuatan melawan hukum di lingkup Bank Sultra Cabang Pembantu Kabupaten Konawe Kepulauan, penyidik sudah bergerak mengumpulkan bukti,” kata Dolvi di Kendari, Senin (12/4/2021).
Menurut dia, penyidik telah meminta keterangan lima kepala desa, dua pengusaha, dan dua oknum yang ditengarai mengetahui perihal dana sekitar Rp 5,9 miliar yang diduga digelapkan.
“Berdasarkan bukti-bukti dan pengakuan para saksi mengungkap kelalaian dan dugaan pembiaran oleh oknum pegawai Bank Sultra di Konawe Kepulauan, sehingga dana miliaran rupiah tersalur tidak sesuai dengan mekanisme,” ucap Dolvi.
Penyidik juga memanggil sejumlah saksi untuk mengungkap modus operandi dugaan penggelapan dana Bank Sultra. Termasuk, mencari tahu siapa saja yang keciprat uang tersebut.
“Penyidik meyakini kasus dugaan penggelapan dana Bank Sultra akan bergulir ke pengadilan karena bukti terjadinya tindak pidana dinyatakan terpenuhi,” ucap Kompol Dolvi Kumase.
Bahkan, katanya, terbuka peluang oknum yang terjerat secara hukum lebih dari satu orang sesuai dengan peran mereka masing-masing.
Sumber: