Dualisme Sekda di Pemprov Papua, Gubernur Buat Kebijakan

Dualisme Sekda di Pemprov Papua, Gubernur Buat Kebijakan
Gubernur Papua Lukas Enembe(KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)

 

Seleksi Sekda Papua akhirnya diikuti oleh lima nama, yaitu Juliana Waromi, Doren Wakerkwa, Wasuok Demianus Siep, Dance Yulian Flassy dan Basiran.

Lalu pada 10 Juli 2020, calon Sekda Papua mengerucut menjadi tiga orang, yaitu Doren Wakerkwa, Wasuok Demianus Siep dan Dance Yulian Flassy.

Ketiga nama tersebut kemudian diserahkan kepada tim penilaian akhir yang di dalamnya terdiri dari Wakil Presiden, Setkam, Mensesneg, Menpan-RB, Kepala BIN dan Kepala BKN.

Baca juga  Pacu Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat, BP Batam Dorong Pengembangan Agrowisata dan Wisata Bahari

Lalu pada 23 September 2020, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dan memilih Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Papua.

Namun, keputusan itu kemudian menjadi polemik karena muncul prokontra terkait hal tersebut.

Baru setelah enam bulan setelah Keppres penunjukan Dance Yulian Flassy diterbitkan, yang bersangkutan akhirnya dilantik menjadi Sekda Papua yang definitif.

Sementara Doren Wakerkwa yang jabatan sebelumnya adalah Asisten I Setda Papua, sejak 25 September 2020 telah diangkat menjadi Pj Sekda Papua.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait