Pembangunan Jalan Rintis, Guard Rail Rusak Tertimbun Tanah


Foto: Guard Rail di Lokasi Pembangunan Jalan Dalam Keadaan Rusak 

 

ANAMBAS-METROSIDIK.CO.ID | Pelebaran Jalan Rintis Desa Tarempa Selatan yang sedang di kerjakan PT. Dwitama Fortuna Perkasa yakni pembangunan jalan Nasional melalui Satker Kementerian Perumahan Rakyat sedang berlangsung.

Hasil pantauan Metrosidik dilapangan, terdapat beberapa aset milik Pemkab Anambas yang rusak saat pengerjaan proyek jalan yang menelan Anggaran dari APBN tahun 2018 dengan nilai Rp.10. 516.236. 000,-

Guard rail  (besi) penahan yang berfungsi sebagai pagar pada jalan-jalan yang berbahaya seperti jalan bebas hambatan (Toll) pegunungan, sungai, jurang, saat ini sudah hancur dan rusak parah.

Dikonfirmasi Kepala Sesi ( KASI) Kasi sarana dan prasarana hubungan Darat. Nurulllah mengatakan, sarana pembatas jalan itu merupakan aset Pemkab Anambas di Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup.

” pembatas jalan adalah aset Dishub, jika pun ada yang rusak saat pembangunan jalan itu terjadi tanpa ada koordinasi dari perusahaan ke kita” jelasnya. Jum’at, 1/6/2018

Hal senada disampaikan Isahendra Kasi Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Anambas. Selama pengerjaan pelebaran jalan pihak perusahaan belum ada koordinasi dengan PU terkait pagar pembatas jalan yang saat ini sudah rusak.

*Fitra

jasa website rumah theme
Baca juga  Yusril Tanggapi Kematian Wartawan M. Yusuf

Pos terkait