Metrosidik.id-Anambas : Telah hilang surat sertifikat tanah hak pakai atas nama Azhari nomor 00027 terbit pada tanggal 07 September 2018, yang terletak di Desa Bayat RT 003/ RW 005, No 15, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Sertifikat yang disimpan di lemari kediamannya dinyatakan hilang ketika akan digunakan untuk mengurus administrasi proses pembayaran BPHTB pada tanggal 10 Oktober tahun 2022 di kantor Dinas Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kehilangan diketahui pada di saat Azhari (pemilik-red) melakukan pencarian di lemari rumahnya. Pemilik baru sadar bahwa sertifikat tanah miliknya hilang dan tak tahu dimana.
Demikian pengumuman sertifikat tanah yang hilang ini dipublikasikan. Sebagai perlengkapan syarat administrasi untuk membuat sertifikat pengganti. (*)