Polisi Belum Tindak Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Pelabuhan Perikanan Antang

Kapal Pukat Mayang yang berlabuh di Pelabuhan Perikanan Antang

Anambas, Metrosidik.co.id — Lebih satu purnama, Anak Buah Kapal (ABK) Pukat Mayang terduga pencabulan terhadap anak (14) tahun hingga kini masih bebas dari konsekuensi hukum.

Kejahatan asusila terhadap anak (14) itu terjadi di Kamar Kecil, Pelabuhan Perikanan Antang, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada 10 Oktober 2022 lalu.

Dari peristiwa itu, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Kepulauan Anambas, telah menyampaikan hasil assesmen kepada Polres Kepulauan Anambas.

“Melaporkan ke Polres (Red) tidak, tapi kita mencoba memberitahukan hasil assesmen kita. Setelah dua hari kejadian itu, ada assesmen ke lokasi bertemu dengan keluarga dan warga, namun kita tidak diizinkan bertemu dengan anak korban lantaran orang tua nya tidak mengizinkan(red),” sebut Ronald Sianipar, Ketua KPPAD Kabupaten Kepulauan Anambas, saat dikonfirmasi media, Jumat (18 November 2022).

Selain assesmen, Ronald mengaku telah berkonsultasi dengan berbagai pihak, baik dari tokoh masyarakat, instansi penegak hukum, hingga Bupati Kepulauan Anambas.

Upaya koordinasi yang dilakukan KPPAD Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya terhenti begitu saja.

“Kita sudah konsultasi dengan bupati, konsultasi dengan Cabjari, dan tokoh masyarakat di daerah ini. Artinya kami dengan upaya telah dilakukan semampu kami untuk dilakukan dalam proses jalur hukum. Namun ada hal yang membuat kami menerima mediasi itu,” katanya.

Ronal tidak menjelaskan hal apa yang membuat pihaknya tidak dapat menyelesaikan kasus tersebut secara hukum hingga menerima mediasi. Ronald mengklaim setidaknya pihaknya telah berupaya dari pendampingan hingga ke proses hukum.

“Itu sangat disayangkan, mungkin ada upaya-upaya pihak lain yang ada di dalamnya,” ungkapnya.

Bahkan Ronald menyesali jika upaya tindakan hukum dalam kasus ini tidak berjalan. Sebab menurutnya, kasus ini menyangkut masa depan anak hingga perlu diberikan tindakan hukum sebagai efek jera bagi pelaku asusila.

Baca juga  Diduga Keracunan Satu Keluarga ini Dirawat Di Puskesmas Air Asuk

Kami mencoba mengonfirmasikan peran pihak kepolisian dalam kasus dugaan pencabulan anak (14) yang diduga dilakukan oleh ABK Pukat Mayang ini kepada Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rifi Hamdani Sitohang, S.Sos, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kepulauan Anambas dengan beberapa pertanyaan.

Apakah dalam kasus pelecehan anak ini perlu laporan atau delik biasa sehingga polisi bisa bertindak dalam penegakan hukum?

Apakah pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus ini? Dan bagaimana hasilnya?

Kemudian di manakah posisi terduga pelaku saat ini?

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum mendapat jawaban. “Mksh infonya,” pesan singkat dari Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Senin (21 November 2022).

Fitra

jasa website rumah theme

Pos terkait