METROSIDIK.CO.ID — Kepolisian mengungkap peredaran uang palsu dolar yang dilakukan satu komplotan penipu. Ketiga pelaku ternyata memiliki profesi yang berbeda-beda sebelumnya dan bertemu melakukan aksi kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan tersangka R adalah seorang pengoleksi uang kuno dan batu akik.
Sedangkan tersangka A merupakan seorang guru honorer, dan tersangka T adalah seorang buruh harian lepas.
“Mereka satu hobi di batu. Batu akik,” kata Alexander dalam jumpa pers, Kamis (28/1/2021).
Saat R menerima uang diduga palsu sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat (AS) dari seorang berstatus buron berinisial A, tersangka R langsung menyuruh dua tersangka lain untuk menukarkan atau mengedarkan uang palsu tersebut ke masyarakat umum.
Beruntung sebelum uang palsu itu beredar, pihak kepolisian menangkap mereka.
Tersangka R ditangkap pada 2 Januari 2021, tersangka A pada 5 Januari 2021, sedangkan tersangka T pada 7 Januari 2021.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian mengaku bahwa pelaku R mendapatkan 100.000 dolar AS yang diduga palsu dari seseorang yang berstatus DPO dengan inisial A.
Ada pun 100.000 dolar AS itu dalam bentuk 10 lembar pecahan 100 dolar AS.
R menyuruh pelaku A untuk menukarkan seluruh dolar AS tersebut ke dalam bentuk rupiah.
“Dari tangan A, ia memberikan 60.000 dolar AS kepada T untuk diedarkan,” papar Adi.
Ketiganya kemudian ditangkap sebelum mengedarkan uang dollar AS palsu tersebut.
Para tersangka dijerat pasal 244, 245, 250 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sumber: