Korlantas Polri Realisasikan Pelat Mobil Warna Putih Mulai Bulan Depan

Korlantas Polri Realisasikan Pelat Mobil Warna Putih Mulai Bulan Depan
ILUSTRASI

METROSIDIK.CO.ID – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan merealisasikan pergantian warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat kendaraan menjadi warna putih mulai Juni 2022.

Dikutip dari korlants.polri.go.id, proses pergantian pelat nomor ini akan diberlakukan secara bertahap. Akan diprioritaskan pada kendaraan yang memang sudah harus menganti pelat sesuai dengan pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan baru.

“Kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu, sama kendaraan yang baru. Jadi bertahap ini (proses pergantian) pelat nomor putih,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol Yusri Yunus seperti dikutip dalam keterangan resmi, Senin (23/5/2022).

Baca juga  Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan Relaksasi Instasi untuk WFH Hindari Kepadatan Arus Balik

Ditegaskan bahwa masyarakat tidak akan dipungut biaya tambahan. Biaya yang dibebankan pada masyarakat murni hanya pajak tahunan. “Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak? Sama saja kayak pelat hitam,” tandasnya.

Kebijakan perubahan warna dasar TMKB tersebut termaktub dalam pasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Beleid tersebut berbunyi bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dalam pasal 44 ayat 1 berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait