METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menggelar perkara kasus dugaan suap eks Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Gelar perkara untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara.
“Terkait kasus Bupati Nganjuk, rencana hari ini gelar perkara,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Selasa, 22 Juni 2021.
Ahmad menyebut gelar perkara dilakukan supaya berkas perkara rampung. Berkas itu bakal diserahkan ke jaksa agar kasus segera disidangkan.
“Untuk pemenuhan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) guna melengkapi berkas perkara,” ujar dia.
Novi bersama enam orang lain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Nganjuk. Keenam tersangka itu ialah Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Brebek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Novi dan Izza merupakan penerima suap dalam kasus ini. Sedangkan, lima orang lainnya sebagai pemberi suap.
Novi dan Izza disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.