Ada Gugatan Bayar 1,1 Ton Emas, Antam Tegaskan Tak Bersalah

Antam: ada gugatan 1,1 ton emas
Petugas menunjukkan emas batangan di gerai Butik Emas Antam di Jakarta, Jumat (5/10). Harga emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam naik Rp 1.000 menjadi Rp 666 ribu per gram pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau disebut Antam menyatakan dalam menjalankan bisnis logam mulia mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan.

Hal ini dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.

Selain itu, Antam juga menjual logam mulia dengan harga resmi seperti tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.

Antam juga melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain.

“Kami memastikan operasional logam mulia perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru, serta selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan butik emas logam mulia yang tersebar di 11 kota besar di Indonesia,” ujar SPV Corporate Secretay Antam, Kunto Hendrapawoko, seperti dilansir dari Antara, Selasa (19/1/2021).

Terkait  gugatan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur Budi Said mengenai pembelian emas di butik logam mulia Antam, Surabaya. Antam akan mengajukan banding atas gugatan tersebut.

“Kami menegaskan bahwa Antam tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said. Melalui kuasa hukum kami akan mengajukan banding,” ujar Kunto.

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme
Baca juga  Kejagung Periksa Mantan Komisaris PT Antam

Pos terkait