JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Ulah artis Raffi Ahmad yang ikut dalam sebuah acara pesta usai disuntik vaksin covid-19 di Istana Kepresidenan, Jakarta masih berbuntut panjang.
Terkini, Pengacara Publik, David Tobing melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok karena Raffi Ahmad tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Dalam gugatan bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 tersebut, David meminta agar majelis hakim menghukum Raffi Ahmad.
“Tidak ke luar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua,” kata David Tobing dalam keterangan yang diterima Tribun, Jumat (15/1/2021).
Petitum tersebut juga tertulis agar Raffi meminta maaf tak hanya di media sosial, tetapi juga di media massa nasional.
David lebih lanjut mengatakan, apa yang dilakukan Raffi usai divaksin adalah hal yang sangat disayangkan.
“Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti,” kata David.
Apa yang Raffi lakukan, dikatakan David, dapat berdampak signifikan sebab Raffi punya banyak pengikut.
“Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.
Gugatan yang dikenakan kepada Raffi sendiri yakni gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.