Polri: Rizieq Shihab Hanya Jawab 7 dari 41 Pertanyaan Terkait Kasus RS Ummi

Habib Rizieq ditahan. ©2020 Merdeka.com

JAKARTA — Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penghalang-halangan swab tes di RS Ummi, Bogor. Kepolisian mencecar Rizieq dengan 41 butir pertanyaan, namun dia hanya bersedia menjawab tujuh pertanyaan.

“Dicecar 41 pertanyaan tapi yang dijawab sesuai pertanyaan hanya tujuh,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Senin (4/1)

Dia menyebut Rizieq menolak menjawab pertanyaan lain yang diajukan oleh penyidik. Rizieq berdalih ingin fokus terhadap kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.

“Selebihnya yang bersangkutan tidak menjawab namun hanya menyatakan ingin konsentrasi pada kasus Petamburan dan Megamendung,” ujarnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus penghalang-halangan swab tes Rizieq di RS Ummi, Bogor.

Hasilnya, perkara dinyatakan memenuhi syarat untuk dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Menurut penyidik, pelanggar bisa dijerat Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme
Baca juga  Pemanfaatan Teknologi di Sektor Pendidikan Masih Rendah

Pos terkait