JAKARTA — Penolakan warga Kabupaten Tambrauw, Papua Barat atas pendirian Komando Distrik Militer (Kodim) 1810 Tambrauw menuai dukungan dari pelbagai pihak.
Setidaknya menurut Kuasa Hukum Pemilik Hak Ulayat. Lembaga Adat Suku Abun (Lamasa) Yohanis Mambrasar mengklaim sebanyak 38 organisasi masyarakat sipil dan tiga pegiat HAM menyatakan dukungan. Pembentukan Kodim 1810 Tambrauw yang diresmikan pada Senin (14/12) tahun lalu itu ditentang warga setempat.
Yohanis mengatakan, penolakan warga yang mengatasnamakan diri Forum Intelektual Muda Tambrauw Cinta Damai (FIMTCD) lantaran pembangunan dianggap tidak sesuai kebutuhan masyarakat.
“Mendesak Presiden Jokowi, Ketua DPR RI, Gubernur Papua Barat, Ketua DPR Papua Barat, Bupati Tambrauw, Ketua DPR Tambrauw dapat berkordinasi dengan pihak TNI untuk membatalkan Pembangunan Kodim Tambrauw,” kata Yohanis melalui keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Minggu (3/1).
Tak hanya itu, Yohanis melanjutkan, pihak-pihak terkait di satuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) terutama Panglima TNI, Pangdam 18 Kasuari Papua Barat, hingga Dandrem 181 PVT juga didesak untuk segera membatalkan pembentukan Kodim tersebut.
Saat ini kata Yohanes, puluhan organisasi masyarakat sipil yang juga bergerak di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) telah menyampaikan dukungan terhadap penolakan warga Tambrauw.
“Turut mendukung warga Tambrauw dalam menyampaikan pendapatnya tentang penolakan pembentukan Kodim,” kata dia.