JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi yang dimanfaatkan pemerintah untuk pengecekan vaksinasi corona (Covid-19) aman terhadap hising dan malware sehingga data pribadi pengguna tak rentan dicuri.
Wakil Juru Bicara Kemkominfo Dewi Meisari mengungkapkan provider PeduliLindungi menggunakan sistem keamanan berlapis pada aplikasi yang hanya tersedia di Appstore untuk iOS, sementara android di Playstore itu.
Di samping itu, Dewi memaparkan App Store dan Play Store juga telah memeriksa aplikasi tersebut.
“Ini tidak melalui APK sehingga sangat secure dari phising dan malware,” kata Dewi melalui pesan singkat, Minggu (3/1).
Meski demikian, demi mencegah penyalahgunaan data pengguna, masyarakat diminta untuk langsung mengunduhnya melalui media resmi yakni App Store dan Play Store. Masyarakat tidak dianjurkan mengunduh via APK.
“(Aplikasi aman) selama unduh langsung dari Playstore atau AppStore. Jangan unduh dari yang orang-orangshare pakai link APK,” katanya.
Untuk program vaksin Covid-19, pemerintah juga memanfaatkan situs yakni pedulilindungi.id. Dari situs tersebut, masyarakat dapat memeriksa status data penerima vaksin Covid-19 gratis dari pemerintah dengan bermodalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Caranya yakni akses https://pedulilindungi.id/cek-nik, kemudian masukan 16 digit NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan isi kode keamanan, lalu klik tombol ‘selanjutnya’.
Setelah pengunjung laman mengisi NIK dan kode keamanan yang sesuai, maka akan tampil status apakah terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 pada periode ini atau belum.
Diketahui, aplikasi yang per Desember 2020 telah diunduh lebih dari 4 juta kali ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kominfo No. 171 Tahun 2020.
Keputusan ini sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung Surveilans Kesehatan melengkapi Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Kominfo No. 159 Tahun 2020.
Keputusan Menteri ini bersifat khusus, atau berlaku hanya untuk keadaan darurat wabah sampai dengan Pemerintah menyatakan keadaan kondusif dan keadaan darurat diakhiri.
Sumber: