Pemerintah Indonesia melalui Menko Polhukam, Mahfud MD, memutuskan untuk melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Menurut Menkopolhukam, FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de yure telah bubar sebagai ormas. Namun, katanya, FPI sebagai organisasi telah melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan sebagainya.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK per tanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
“Kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada. Terhitung hari ini,” kata Mahfud MD dalam jumpa pers, pada Rabu (30/12).
Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani sejumlah pejabat, termasuk Menkumham, Mendagri, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Dalam pembacaan SKB tersebut, Wamenkumham, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan pemerintah melarang melakukan kegiatan yang mengatasnamakan FPI dan melarang penggunaan simbol dan atribut FPI.
Jika larangan itu dilanggar, tambah Wamenkumham, “aparat penegak hukum akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI”.
Pelarangan kegiatan FPI ini mengingatkan pada keputusan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia oleh pemerintah pada 2017 lalu.
Kemudian, pada 2019 lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi HTI atas keputusan pembubaran ormas tersebut.
- Pengangkatan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama untuk ‘meredam kelompok Islam garis keras’
- Mengapa negara dituding ‘sering gamang’ menyikapi FPI dan Rizieq Shihab
- Komnas HAM temukan bukti ‘memperjelas’ insiden tewasnya anggota FPI, apa yang diketahui sejauh ini?
- Rekonstruksi penembakan, polisi sebut dua anggota FPI tewas dalam baku tembak
Keputusan pelarangan kegiatan FPI ini mengemuka tiga pekan setelah enam anggota FPI tewas ditembak polisi.
Versi polisi menyebut enam anggota FPI itu ditembak mati karena berusaha menyerang petugas kepolisian yang membuntutinya. Namun versi FPI menyebut mereka diserang terlebih dulu.
Keputusan pelarangan kegiatan FPI juga ditempuh setelah pendiri FPI, Rizieq Shihab, ditahan.
Minggu dini hari, 13 Desember, Rizieq Shihab resmi ditahan, sebulan setelah kepulangannya dari Arab Saudi yang dipenuhi ingar bingar kontroversi kerumunan massa – mulai dari penyambutan kedatangannya hingga pernikahan putrinya – serta bagaimana cara pemerintahan Jokowi menanganinya.
Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak melaksanakan perintah penegakan protokol kesehatan di wilayahnya, kata pejabat penerangan Mabes Polri.
Pencopotan Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi, tertuang dalam surat telegram Kapolri bertanggal 16 November 2020.
Keputusan ini terjadi tidak lama setelah Menkopolhukam Mahfud Md, dalam jumpa pers resmi, Senin (16/11) siang, mengatakan akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam menegakkan aturan protokol kesehatan Covid-19.
Pernyataan Mahfud ini muncul setelah masyarakat melontarkan kritikan atas apa yang disebutkan sebagai sikap tidak konsisten pemerintah terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara keramaian di markas Front Pembela Islam (FPI) di Jakata Pusat.
Rizieq Shihab telah enam kali menyandang kasus tersangka, dua di antaranya membuat dia berakhir dipenjara.
Pertama adalah tersangka demo anti-Amerika Serikat tahun 2001 karena menyebarkan kebencian. Setahun kemudian, ia ditetapkan menjadi tersangka penghasutan atas peristiwa pengrusakan tempat hiburan di Jakarta dan mendekam dipenjara selama tujuh bulan.
Kemudian pada tahun 2008, Rizieq menjadi tersangka pengeroyokan dan kerusuhan di Monas dengan vonis 1,5 tahun penjara.
Pada tahun 2017, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus yaitu pornografi dan penghinaan Pancasila. Kedua kasus ini dihentikan polisi.
Lalu, terakhir dan terbaru, Rizieq menjadi tersangka kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Rizieq disangka melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan pasal pidana, yang intinya ia disangka menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan tidak menuruti perintah serta menghalangi petugas.
Apa komentar FPI?
Dimintai tanggapannya atas keputusan pemerintah, Wakil Sekum FPI Aziz Yanuar mengatakan dirinya masih melakukan diskusi dengan pimpinan FPI, Rizieq Shihab.
“Sebentar, masih diskusi sama HRS (Habib Rizieq Shihab),” kata Aziz kepada BBC News Indonesia melalui pesan singkat, Kamis (30/12).
Sumber: