Korlantas Ingatkan Masyarakat Tak Buru-buru Ganti dan Beli Pelat Nomor Putih Online

Korlantas Ingatkan Masyarakat Tak Buru-buru Ganti dan Beli Pelat Nomor Putih Online
Tangkapan layar - Sejumlah toko daring menawarkan pembelian pelat kendaraan bermotor dengan warna dasar putih, Selasa (24/5/2022).(Foto: Antara/Laily Rahmawaty)

METROSIDIK.CO.ID – Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengingatkan masyarakat untuk tidak buru-buru mengganti pelat kendaraan bermotor menjadi warna putih dengan cara membeli secara daring atau online.

Pelat kendaraan bermotor dengan warna dasar putih akan diterbitkan oleh Polri gratis atau tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat cukup membayarkan kewajiban, seperti pajak lima tahunan, biaya mutasi, ganti nomor pelat, atau membeli kendaraan baru.

“Enggak usah terlalu bernafsu, masyarakat ikuti aturan, kok cepat kali ingin ganti pelat beli di online; yang keluarkan pelat itu kan polisi, jangan melalui online,” kata Yusri saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa 24 Mei 2022.

Ia mengatakan pelat dasar warna putih yang dikeluarkan oleh Polri memiliki spesifikasi tersendiri dengan bahan lebih baik.

Baca juga  Kasus Abu Janda, Polri: Masih Ditangani oleh Penyidik

Masyarakat yang menggunakan pelat bukan dari dari Polri, tegasnya, termasuk melanggar aturan sehingga dapat ditindak langsung (tilang) sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu”.

“Kami imbau masyarakat jangan beli di online karena tidak sesuai spek (spesifikasi), bisa ditilang, bisa ditindak loh, ada aturannya. Jadi, sabar,” kata Yusri.

Ia menambahkan penerapan pelat nomor kendaraan dasar putih dengan tulisan hitam itu akan dilakukan secepatnya di tahun ini.

Baca juga  Menlu Negara G20 Siap Atasi Krisis Pangan dan Energi Global

“Kalau ada yang bilang (berlaku) Juni 2022, enggak; 2022 dimulai, saya tidak bilang bulan Juni. Ikan sepat, ikan gabus; makin cepat, makin bagus,” tukasnya.

Penggunaan pelat kendaraan bermotor dasar warna putih itu akan dilakukan secara bertahap mulai 2022.

Kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor tersebut adalah kendaraan baru dibeli, kendaraan bayar pajak lima tahunan, kendaraan mutasi pindah wilayah, serta kendaraan ganti nomor pelat dengan nomor pilihan.

“Ini bertahap, enggak ujug-ujug 2022 semua kendaraan bermotor pelat putih, enggak; yang (kendaraan) baru dulu, kendaraan bermotor pajak lima tahunan,” katanya.

Baca juga  Presiden Jokowi Tegaskan IKN Nusantara Bukan Proyek Gagah-gagahan

Jika pergantian pelat warna putih dimulai tahun ini, tambahnya, maka dalam kurun waktu lima tahun atau di 2027 seluruh kendaraan sudah menggunakan pelat dasar warna putih.

“Kalau 2022 mulai ini, maka tahun 2027 clear semua, bisa putih semua,” ujarnya.

Perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik berbasis kamera (ETLE). Pelat warna dasar hitam berpotensi salah mengidentifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga  Luhut Minta Kejagung Awasi Program Pengadaan Produk Farmasi dan Alkes Covid-19

Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.

Kemudian, pelat dasar warna kuning tulisan hitam berlaku untuk kendaraan umum, pelat dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintahan, serta pelat dasar warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait