JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Pemerintah menyatakan produk turunan bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor yakni Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein. Larangan tersebut akan berlaku pada Kamis (28/4/2022) dan berlaku untuk seluruh produsen RBD palm olein. Adapun untuk crude palm oil (CPO) dan RPO tetap diperbolehkan ekspor sesuai kebutuhan sehingga perusahaan masih bisa membeki tandan buah segar petani.
“Pelarangan untuk produk RBD palm olein untuk tiga kode HS, 15119036, 15119037, 15119039,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/4/2022).
Airlangga mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan harga minyak goreng murah di pasar dalam negeri dan pasokan mencukupi. Oleh karena itu kebijakan pelarangan akan terus berlaku sampai harga minyak goreng curah di dalam negeri bisa turun sampai Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia. “Jangka waktu pelarangan tentu sampai minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan, yaitu Rp 14.000 per liter yang merata di seluruh Indonesia,” tutur dia.
Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan memeriksa data rantai pasok RBD palm olein yang selama ini diekspor, untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan. “Bea Cukai akan terus memonitor seluruh aktivitas dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai data dari Januari-Maret, sehingga seluruh rantai pasok akan dimonitor Bea Cukai,” ujar Airlangga.
Adapun aturan lengkap mengenai larangan ekspor tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang segera terbit. “Dan per hari ini pun Permendag akan diterbitkan, demikian dari Bea Cukai akan monitor supaya tidak terjadi penyimpangan,” ucap Airlangga.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis (28/4/2022). Keputusan ini diambil Jokowi seusai memimpin rapat terbatas tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. “Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).
Jokowi mengungkapkan kebijakan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi harga minyak goreng yang melambung tinggi akibat adanya kelangkaan pasokan minyak goreng di tengah-tengah masyarakat.