JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meluncurkan hari pemungutan suara Pemilu serentak tahun 2024 pada Senin (14/2/2022) malam.
Pemilu legislatif dan pemilu presiden jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024. Sementara pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) jatuh pada Rabu, 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
“Sebagaimana kita tahu KPU telah menetapkan jadwal pemilu legislatif dan pemilu presiden 2024 yang kita tuangkan pada SK No. 21 tahun 2022 yaitu pada tanggal 14 Februari 2024,” kata Ketua KPU Ilham Saputra saat peluncuran hari pemungutan suara di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (14/2/2022).
Dia mengatakan, KPU saat ini terus menyiapkan regulasi, SDM dan infrastruktur dalam rangka mensukseskan Pemilu serentak 2024.
“Saat ini KPU terus menyiapkan diri, menyiapkan regulasi menyiapkan SDM infrastruktur dalam rangka mensukseskan pemilu tahun 2024,” ujarnya.
KPU RI mengapresiasi dukungan banyak pihak dalam rangka menyukseskan bersama agenda pesta demokrasi ini.
“Tentu kami tidak akan bisa menyelenggarakan penyelenggaraan pemilu 2024 tanpa dukungan pemerintah, dukungan DPR dukungan partai politik dan dukungan stakeholder pemilu lainnya,” tutup Ilham.