Caleg Provinsi Kepri di Natuna Dilaporkan ke Bawaslu

Salah satu peserta kampanye Daeng Amhar saat mengisi daftar absen hadir dan diduga menerima uang transportasi (sumber foto : Istimewa)

Metrosidik.co.id — Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dapil Natuna dan Anambas, Daeng Amhar, diduga melanggar aturan PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu. Informasi dugaan pelanggaran kampanye itu, telah dilaporkan ke Bawaslu Natuna dan Bawaslu Provinsi Kepri.

Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Siswandi, membenarkan telah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran kampanye pada kegiatan kampanye Daeng Amhar di salah satu Hotel di Natuna yang terjadi pada Rabu malam 13 Desember 2023 lalu.

Siswandi mengatakan, peristiwa ini sudah disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Kepri dan sudah dibentuk tim.

“Kami dari Bawaslu sudah membentuk tim. Dalam proses penelusuran sekarang. Penelusuran alat bukti, dan meminta keterangan,” sebut Siswandi Jum’at, (15/12/23).

Siswandi juga membenarkan, dalam peristiwa itu ada pemberian sejumlah uang kepada 70 orang peserta sebesar 150 ribu rupiah.

“Hanya saja saya belum tahu, yang bagi uang itu siapa, apakah dari caleg itu sendiri, apakah panitia itu sendiri, pesan memberi uang itu seperti apa, masih dalam penelusuran,” katanya.

Dikonfirmasi Daeng Amhar, menjelaskan rangkaian peristiwa yang disebut sebagai perbuatan pelanggaran kampanye yang dilakukan pihaknya. Ia menyebut, itu bukan kegiatan kampanye dirinya, tetapi merupakan kegiatan dari konsultan politik yang telah dia kontrak.

“Saya bekerja dalam hal (kampanye-red) menggunakan jasa konsultan politik dari Kota Batam. Artinya saya melakukan kontrak kerjasama hanya dengan mereka. Nah, perwakilan konsultan di Natuna itu merekrut relawan sebanyak 70 orang, khusus Kecamatan Bungguran Timur,” sebut Daeng Amhar, Jumat, (15/12/23).

Saat terjadi pemberian uang oleh konsultan kepada 70 orang relawan, Daeng mengakui tidak tahu dan tidak berada di tempat karena menghadiri acara pernikahan di Desa Ceruk. Dan Daeng mengatakan uang tersebut bukan berasal dari dirinya, melainkan uang dari konsultan politik yang telah dikontraknya.

Baca juga  Beginilah Kondisi Muhammad Amriansyah Suparjo, Bayi Lahir Tanpa ANUS

“Saya hadir sebagai narasumber untuk memperkenalkan diri setelah itu saya pergi menghadiri acara pernikahan. Soal terjadinya pembagian uang, posisi saya tidak di tempat. Setelah saya mengetahui adanya pemberian uang, saya datang, saya tanya apa yang terjadi . Mereka bilang, kami selaku konsultan memberi uang transportasi kepada relawan untuk 10 hari kerja pertama sebesar 150 ribu, dengan asumsi untuk pengganti bensin 15 ribu per hari,” sebut Daeng.

Daeng Amhar mengaku kecewa kepada konsultan poltiknya. Sebab menurutnya pemberian uang itu sebaiknya tidak dilakukan pada saat kegiatan tetapi di kantor konsultan. ” Mereka-konsultan kan ada kantor,” ucap dia.

Ketika ditanyakan apakah kegiatan tersebut termasuk dalam kegiatan kampanye Daeng membenarkan.

“Persoalan kenapa ijin kampanye, karena adanya alat peraga. Karena adanya alat peraga kata LO saya termasuk ijin kampanye. Artinya harus masuk ijin kampanye. Ya udah kita lapor ke Polda minta ijin kampanye. Jadi kita tunggu saja saat ini Bawaslu bekerja melakukan pulbaket ke lapangan dan ke Relawan,” terangnya.

Dalam kegiatan tersebut, Daeng Amhar menjelaskan alat alat peraga kampanye yang digunakan.

“Masing-masing anggota relawan diberikan kalender 60 lembar, profil 60 lembar dan 1 baliho kecil,” sebut dia.

jasa website rumah theme

Pos terkait