Mantan Dirut PP Sarana Jaya Yoory Murka Lahan di Munjul Tak Sesuai Syarat Zonasi

Mantan Dirut PP Sarana Jaya Yoory Murka Lahan di Munjul Tak Sesuai Syarat Zonasi
Sidang pembacaan surat dakwaan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. (Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, murka ketika tahu lahan di Munjul, Jakarta Timur, tak sesuai dengan syarat zonasi. Padahal, proses transaksi pembelian lahan itu sudah berjalan.

Hal itu dikemukakan Junior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, I Gede Aldi Pradana. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul untuk hunian down payment (DP) Rp0.

“Pak Yoory infonya marah besar terkait adanya zona hijau tersebut baru diketahui. Saya waktu itu ngobrol sama Mas Farouk Maurice Arzby (junior manajer Perumda Pembangunan Sarana Jaya). Karena waktu itu prosesnya saya tidak tahu menahu masalah kajiannya, tiba-tiba setelah transaksi diketahui (zona) hijau,” kata Aldi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (9/12/2021).

Baca juga  Daftar Panjang 214 Koruptor yang Dapat Remisi HUT ke-76 RI

Zona hijau disebut sebagai area yang dikhususkan rekreasi, jalur hijau, dan prasarana jalan. Sehingga, lahan di Munjul tidak sesuai peruntukan sebagaimana Pasal 632 hingga Pasal 633 Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Ruang DKI Jakarta, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa lahan ber-zonasi hijau tidak dapat dilakukan pembangunan apalagi menjadi hunian vertikal.

Menurut Aldi, Perumda Pembangunan Sarana Jaya membeli lahan di Munjul tersebut dengan status berada di zona kuning atau kawasan yang bisa dibangun hunian. Lahan itu dibeli dari PT Adonara Propertindo.

Persoalan zonasi berbuntut panjang. Yoory menggelar rapat yang dihadiri pejabat Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk membahas masalah zonasi lahan tersebut.

“Pak Yoory mengatakan ditambahkan ya klausul-klausul bahwa mereka ini (PT Adonara Propertindo) yang berkewajiban menambah zona kuning. Mereka yang berkewajiban memohonkan, tapi kita bantu enggak apa-apa, sama satu lagi ada ini dikasih waktu ya nanti kalau dia enggak bisa mengubah, kita kasih denda Rp2 miliar,” ujar Aldi.

Baca juga  KPK Dalami Munculnya Nama Boy Sadikin dan 6 Legislator DKI Dari Perkara Korupsi Tanah Munjul

Aldi menuturkan adanya penambahan klausul tersebut membuat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lahan Munjul direvisi. Padahal, pada PPJB tersebut sudah tertuang jelas mengenai pembelian tanah Munjul dari PT Adonara Propertindo.

“Revisi. Jadi PPJB yang awal itu dianggap tidak ada,” ucap Aldi.

Aldi diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Dia dihadirkan bersama dua saksi lain yakni mantan Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby, dan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Maret 2021, Indra S Arharrys.

Ketiganya dihadirkan sebagai saksi untuk lima terdakwa. Yakni, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan pemilik PT Adonara Propertindo, Rudi Hartono Iskandar serta PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi.

Baca juga  Menjamurnya Usaha Tani Jamur Berpeluang Ekspor

Yoory didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp152 miliar. Kerugian terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Dia diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi. Pihak yang diperkaya adalah para pihak PT Adonara Propertindo.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait