DPO Kasus Korupsi Perluasan Jaringan Listrik PLTD Raja Ampat Tertangkap di Jakarta

DPO Kasus Korupsi Perluasan Jaringan Listrik PLTD Raja Ampat Tertangkap di Jakarta
ILUSTRASI

SORONG, METROSIDIK.CO.ID — Mantan Direktur PT Forking Mandiri, Besari Tjahyono, yang menjadi tersangka kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat pada tahun 2010, tertangkap di Jakarta.

Besari Tjahyono yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama empat tahun, diamankan pada 25 November 2021 di Jalan Karet Pedurenan Raya No. 60 Setiabudi Jakarta Selatan dan tiba di Sorong, Papua Barat, Jumat (26/11).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, Sastra Adi Wicaksana mengatakan, bahwa setelah diamankan di Jakarta yang bersangkutan sempat dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu, tersangka langsung diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari guna proses administrasi dan dilanjutkan ke Kota Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pemberkasan perkara tersebut.

Baca juga  Keterangan Firli Bahuri Strategi KPK Dalam Cegah Korupsi, Apa Saja?

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan, bahwa tersangka Besari Tjahyono diamankan terkait kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat pada tahun 2010.

Dalam kasus tersebut, sesuai hasil audit BPK terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. Dan pihak kejaksaan telah menetapkan yang bersangkutan DPO sejak tahun 2018.

Baca juga  Berkas Penyidikan Rampung, KPK: Korupsi Tanah Munjul, 3 Tersangka dan 1 Korporasi Segera Diadili

Dikatakan bahwa tersangka diamankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/T.1.13/Fd.1/082017 tanggal 18 Agustus jo. Print-03/T.1.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018. Dan surat penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka Nomor: KEP-03/T.1.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018.Perbuatan yang bersangkutan diancam dengan pasal 2 ayat (1) subside pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait