Wajib Punya Asuransi
Selain itu, wisman wajib memiliki asuransi kesehatan untuk berpergian ke luar negeri. Dengan asuransi kesehatan, wisman yang tak tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dinyatakan dapat mengakses fasilitas kesehatan apabila terpapar Covid-19.
Adapun terkait ketentuan asuransi hingga Rp1 miliar yang mencakup biaya penanganan Covid-19 untuk wisman, merupakan nilai tanggungan maksimal asuransi, bukan nilai premi yang dibayarkan wisman.
Dia menyatakan pemerintah telah menetapkan dua premi asuransi kesehatan bagi wisman yaitu asuransi kesehatan dengan premi Rp800 ribu dan Rp1 juta. Premi ini disebut memiliki nilai tanggungan maksimal hingga Rp1,6- Rp2 miliar dengan masa berlaku 30-60 hari.
“Manfaat asuransi ini di antaranya biaya kamar perawatan, ICU (Intensive Care Unit), biaya perawatan, biaya kunjungan dokter dan ambulan,” kata Menparekraf Sandiaga Uno.











