Menurutnya, PT Kanefusa Indonesia dapat memaksimalkan hasil produksi sehingga bisa mengurangi keterlambatan pengiriman terutama ekspor, meningkatkan penjualan setelah dapat melakukan proses produksi 100 persen, serta dengan bantuan aplikasi PeduliLindungi memudahkan dalam memonitor karyawan yang sudah dan belum vaksin.
“PT Kanefusa Indonesia berkomitmen untuk terus disiplin menjalankan protokol kesehatan termasuk memfasilitasi karyawan untuk dilakukan vaksin. Saat ini, jumlah karyawan yang sudah divaksin sebanyak 466 orang dari total 476 karyawan. Adapun 10 orang yang belum vaksin dikarenakan komorbid dan ibu hamil,” ungkap Reni.
Sesuai SE Menperin 5/2021, dalam rangka mengawal pelaksanaan kewajiban protokol kesehatan bagi perusahaan pemegang IOMKI, terdapat kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, pada hari Jumat, secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id).
Perusahaan pemegang IOMKI yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.