Partai Ummat Sah jadi Parpol, PAN: Semoga Bisa Bangun Demokrasi di Internal

Partai Ummat Sah jadi Parpol, PAN Semoga Bisa Bangun Demokrasi di Internal
Jumpa pers Partai Ummat kantongi SK Kumham. (Foto: Merdeka.com)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.IDPartai Ummat sah menjadi partai politik. Hal tersebut ditandai dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengeluarkan Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan KemenkumHAM RI Nomor: M.HH Kep.13.AH.11.01 Tahun 2021 tentang pengesahan badan hukum Partai Ummat.

Terkait hal tersebut Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga mengucapkan selamat kepada Partai Ummat. Dia pun berharap partai tersebut bisa membangun demokrasi di Indonesia.

“Saya ucapkan selamat datang menjadi partai politik baru. Semoga dapat menjadi partai politik yang dapat membangun demokrasi, baik di dalam partai sendiri, maupun untuk demokrasi di Indonesia,” kata Viva, Sabtu(28/8/2021).

Baca juga  Ketum PP Muhammadiyah Ingatkan Parpol Punya Komitmen Majukan Bangsa

Sementara itu, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menanggapi positif dengan Partai Ummat menjadi partai politik. Hal tersebut kata dia menunjukan bahwa hak berserikat dalam konstitusi dijalankan pemerintah.

“Keputusan Pemerintah tersebut menunjukkan bahwa hak berserikat dan berkumpul sebagaimana di atur dalam konstitusi dijalankan dengan baik oleh Pemerintah,” bebernya kepada merdeka.com.

Hasto pun tidak menutup kemungkinan dengan adanya partai ummat PDIP berkoalisi. Sebab, kata dia setiap partai yang telah diakui sebagai partai politik akan melakukan konsolidasi untuk mengikuti verifikasi Parpol untuk bisa ikut Pemilu.

“Bagi PDI Perjuangan yang penting setiap Partai memiliki komitmen kuat terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan kebhinnekaan Indonesia serta berjuang untuk rakyat,” katanya.

Baca juga  Jasril Minta Bupati Anambas Selesaikan Hak Keuangan PTT dan TPP

Sebelumnya diketahui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) telah mengesahkan Partai Ummat menjadi partai politik. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan KemenkumHAM RI Nomor : M.HH Kep.13.AH.11.01 Tahun 2021 tentang pengesahan badan hukum Partai Ummat.

“Dengan menyebut nama Allah SWT, kami mengumumkan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengesahkan badan hukum Partai Ummat pada tanggal 20 Agustus 2021,” kata Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi dalam konferensi pers virtual, Sabtu (28/8).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menerima surat permohonan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Ummat nomor 01/DPP.PU/6/2021 Tanggal 23 Juli 2021 perihal permohonan pendaftaran partai politik baru dan seterusnya.

Baca juga  PAN Ingin Usung Soetrisno Bachir Maju Pilpres 2024

“Mengingat, 1. Undang-Undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik lembaran negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2008 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 4801 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik lembaran negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2011 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5.189 dan seterusnya,” ujarnya.

“Memutuskan, menetapkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang pengesahan badan hukum Partai Ummat,” ujarnya.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait