Kemenaker Bakal Beri Subsidi Rp 500.000 per Bulan untuk Buruh Terdampak Covid-19

Kemenaker Bakal Beri Subsidi Rp 500.000 per Bulan untuk Buruh Terdampak Covid-19
ILUSTRASI

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada para pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan bagi pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan, pencairan subsidi upah ini akan diberikan sekaligus atau satu kali pencairan dan pekerja atau buruh akan menerima subsidi Rp 1 juta.

Pemberian upah subsidi ini berkaitan dengan respons Kemenaker terhadap aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh serta mendukung masyarakat dan bisnis selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Baca juga  Mahasiswa UNY Susun Pembelajaran Inovatif "Mahir Teknologi"

nantinya Kemenaker akan membuat payung hukum terkait subsidi bantuan ini dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimana telah mengusulkan bantuan dari program stimulus yang akan dikoordinasikan dengan kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah ini adalah warga Indonesia dengan dibuktikan Nomor Induk Kependudukan, pekerja atau buruh penerima upah, kemudian terdaftar sebagai peserta Jaminan Ketenagakerjaan Sosial yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021,” ujar Ida dalam dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Baca juga  Pendaftaran Vaksinasi COVID-19 Lansia Bisa Dilakukan di Website Kemenkes dan KPCPEN

Ida mengatakan, data BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi sumber karena dinilai data ini adalah yang terbaik yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan saat ini. Selain itu, peserta yang membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, untuk pekerja di wilayah PPKM yang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. Syarat lain yaitu memiliki rekening bank aktif, dan Kemenaker mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, kepada pekerja pada sektor yang terdampak PPKM antara lain, industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti dan real estate.

Baca juga  KPK Wanti-wanti Delapan Rambu Penanganan Pandemi Covid-19 Demi Cegah Korupsi

“Proses penyaluran pemerintah berupa subsidi upah ini oleh penyalur akan dilakukan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam himbara,” kata Menaker Ida.

Nantinya, Ida Fauziyah bilang,  saat akan proses pencairan data BPJS Ketenagakerjaan harus diverifikasi terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang sudah ditentukan. Kemudian data tersebut harus disampaikan ke Kemenaker.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait