Satgas Covid-19 Siapkan Aturan WNA & WNI Masuk Indonesia

Satgas Covid-19 Siapkan Aturan WNA & WNI Masuk Indonesia
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito. (Foto: Merdeka.com)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Covid-19 mengaku sedang melakukan finalisasi aturan Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan masuk ke Tanah Air wajib menunjukkan surat sudah divaksinasi.

“Kita sedang melakukan finalisasi untuk pengaturan perjalanan baik itu berlaku untuk WNA atau WNI, maupun TKI. Ini masih dalam proses koordinasi antara kementerian luar negeri, Kemenkum HAM, dan Kasatgas, antara kementerian lain untuk mengatur ini,” kata Kepala BNPB, Letjen TNI Ganip Warsito saat jumpa pers, Jumat (2/7).

Dia menyebut aturan itu belum tercantum dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021. Namun, nantinya aturan persyaratan perjalanan dari luar negeri akan serupa dengan perjalanan dalam negeri, salah satunya surat vaksinasi.

Baca juga  Raffi Ahmad Hadiri Pesta Setelah Divaksin, Polisi: Enggak Boleh Ada Kerumunan

“Substansinya sama, untuk PMI (pekerja migran Indonesia) itu kita terapkan kartu vaksin. Kalau belum divaksinasi nanti kita atur vaksin saat datang, setelah melakukan entry test. Jika negatif baru divaksinasi, kemudian karantina. Setelah 5 hari entry test negatif baru kembali ke tempat tujuan,” ujar Ganip.

Khusus untuk WNA, Ganip menyatakan, mereka wajib menunjukkan surat vaksinasi dosis kedua. “Yang kami rencanakan adalah WNA yang masuk itu sudah divaksinasi dengan dosis kedua. Mudah-mudahan satu dua hari ke depan kami umumkan,” jelasnya.

Baca juga  Indonesia Urutan Ketiga Terbanyak Dunia Covid-19

Dalam aturan selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlangsung 3-20 Agustus, Satgas mengeluarkan panduan bagi pelaku perjalanan laut, udara, darat, dan kereta api.

Salah satunya syaratnya yakni para pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan vaksin dosis pertama dan juga surat keterangan negatif Covid-19.

“Selanjutnya ketentuan syarat vaksinasi diberlakukan untuk pelaku perjalanan yang pertama pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama kemudian surat keterangan negatif rapid test PCR atau rapid antigen,” sebut Ganip.

Baca juga  Kemenhub Tak Larang Mudik, Keputusan Ditangan Satgas Covid-19

Hal tersebut berlaku bagi transportasi perintis di masing-masing wilayah di perbatasan, daerah yang menerapkan 3T (testing, tracing, dan treatment), dan pelayaran terbatas.

Dikatakan Ganip, para pelaku perjalanan umum maupun pribadi wajib bertanggung jawab atas kesehatannya dan patuh pada ketentuan yang berlaku. Selain itu, para pelaku perjalanan wajib disiplin akan protokol kesehatan.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait