Kabarnya PPKM Mikro Darurat Diterapkan 2-20 Juli

Kabarnya PPKM Mikro Darurat Diterapkan 2-20 Juli
Anggota Kepolisian dan TNI memeriksa surat keterangan sehat dari pengendara luar Bandung saat operasi PPKM Mikro di Gerbang Keluar Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat, 18 Juni 2021. (Foto: ANTARA)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat kemungkinan besar diterapkan 2-20 Juli 2021. PPKM Mikro Darurat akan diterapkan di RT/RW pada desa/kelurahan di kabupaten/kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri.

Hal itu terungkap dalam laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengenai Evaluasi dan Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro, Selasa (29/6/2021).

Ketentuan PPKM mikro darurat

 

Dalam laporan tersebut memuat agenda tindak lanjut yakni pengetatan PPKM Mikro menjadi PPKM Mikro Darurat. Langkah tersebut merespons lonjakan kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir, terutama di zona merah dan oranye, agar tidak terus meningkat dan mengganggu pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga  Harga Daging Ayam Naik Drastis di Awal Ramadan

Ketentuan PPKM mikro darurat

 

Beberapa hal yang diatur dalam PPKM Mikro Darurat antara lain, pembatasan operasional pusat perbelanjaan dari semula pukul 20.00 menjadi pukul 17.00, pembatasan pengunjung pusat perbelanjaan menjadi 25% dari kapasitas, pembatasan kegiatan makan dan minum di tempat umum maksimal pukul 17.00 dengan kapasitas hanya 25%, layanan pesan antar atau dibawa pulang makanan dan minum sampai pukul 20.00, serta restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang masih diperkenankan beroperasi 24 jam.

Ketentuan PPKM mikro

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait