METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk memimpin Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat secara nasional guna menanggulangi pandemi virus corona (Covid-19).
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengonfirmasi penunjukkan itu. Dia menyebut pengetatan PPKM akan berlaku di dua pulau besar.
“Betul, Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali,” kata Jodi lewat keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021).
Dia meminta masyarakat tak panik menanggapi isu PPKM Mikro Darurat yang beredar di media sosial. Jodi berkata pemerintah masih merumuskan detail pembatasan yang bakal berlaku.
Jodi memastikan pemerintah akan segera mengumumkannya ke publik. Ia memastikan pembatasan dilakukan guna melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.
“Supermarket, mal, dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yang dipersingkat dan prokes yang ketat,” ujarnya.
Jodi meminta masyarakat tetap tenang menunggu arahan pemerintah. Selain itu, ia berharap masyarakat tetap melindungi diri sendiri dan lingkungan dari penularan Covid-19.
“Agar semua pihak tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat, vaksinasi bagi yang sehat dan terus waspada,” tuturnya.
Indonesia saat ini mengalami lonjakan kasus baru Covid-19 terus terjadi usai libur Idulfitri. Dalam 11 hari terakhir, Indonesia selalu melaporkan lebih dari 10 ribu kasus Covid-19 per hari, bahkan rekor pelaporan kasus terbanyak terjadi usai lebih 21 ribu kasus baru tercatat dalam 24 jam.
Sebelumnya, Pemprov DI Yogyakarta juga sudah membeberkan bahwa PPKM mikro darurat akan diterapkan pada 3 Juli mendatang untuk menghadapi lonjakan kasus virus corona di tanah air. Pemprov DI Yogyakarta sudah mendapat arahan itu dalam rapat yang dipimpin Luhut pada hari ini, Selasa (29/6/2021).
Akan tetapi, Pemprov DI Yogyakarta belum merinci aturan dalam PPKM mikro darurat yang akan diterapkan. Nantinya, pemerintah pusat yang akan menjelaskan langsung kepada publik.
“Teknis pelaksanaan belum bisa disampaikan, karena masih akan dibahas di pusat. Intinya akan dilakukan pengetatan didasarkan laju penularan dan kapasitas respons sesuai standar WHO, akan dibuat 4 tingkat,” kata Kabag Humas Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji.